Bagaimana status sutrah makmum masbuk ketika imam telah selesai salat?
Apakah tetap di depan imam, atau pindah ke depan makmum tersebut? Karena terkadang ada orang melewati depan makmum masbuk tersebut ketika salat yang utama telah selesai.
Dan apakah boleh melewati depan makmum yang sedang menyempurnakan rakaat tersebut?
Jawaban oleh Ustadz Mukhsin Suaidi,Lc MA Dewan Redaksi Salamdakwah.com
“Apabila imam telah mengucapkan salam kemudian makmum masbuk menqadha rakaat yang terlewat, maka status makmum kala itu adalah orang yang melaksanakan SALAT SENDIRIAN hakikatnya. Oleh karena itu dia harus MENGHALANGI orang yang ingin lewat di depannya, mengingat Nabi ﷺ memerintahkan itu. Sebagian orang (masbuk) tidak menghalangi orang yang lewat di depannya, bisa jadi karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum ini. Atau bisa jadi didorong oleh takwil mereka, di mana mereka mengira, bahwa ketika mereka mendapati salat jamaah, maka ketika mereka menyempurnakan rakaat, status mereka masih seperti sebelumnya (ketika bersama imam). [Majmu’ Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 13/331]
Dengan demikian diketahui, bahwa tidak boleh melewati depan makmum masbuk kecuali apabila ada sutrah yang dekat, layak kiranya bila makmum masbuk itu mendekat ke sutrah. Namun bila sutrahnya jauh dan menuntut dia berjalan seakan-akan dia tidak dalam keadaan salat, maka mendekat ke sutrah kala itu tidak perlu dilakukan.
Syaikh al-Albani menerangkan:
“Demi mewujudkan wasilah syari untuk menjauhkan setan dari golongan manusia dan jin dari tempat salat ini, maka kami berpandangan tidak masalah bila laki-laki ini maju beberapa langkah yang tidak membatalkan salatnya.
Apabila laki-laki ini jauh dari sutrah, dan bila ingin mendekat ke sutrah dia perlu banyak bergerak, yang mana bila dilihat oleh orang-orang mereka akan mengatakan bahwa dia tidak dalam keadaan salat, kala itu seharusnya dia tetap di tempatnya, dan dia masih dihukumi mengikuti imam (yang konsekwensinya adalah tidak perlu mengadakan sutrah sendiri -pent).