“Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan salat jamaah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan salat jamaah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang sampai ia bisa masuk dalam shaf.” [HR. Muslim no. 654]
Bahkan tetangga masjid yang tak pernah terlihat di masjid juga disebut munafik. Ibrahim An Nakha’i rahimahullah mengatakan:
“Cukup disebut seseorang memiliki tanda munafik jika ia adalah tetangga masjid namun tak pernah terlihat di masjid.” [Fathul Bari karya Ibnu Rajab 5: 458 dan Ma’alimus Sunan 1: 160. Lihat Minhatul ‘Allam, 3: 365]
Asy Sya’bi berkata:
مَنْ كَذَبَ ، فَهُوَ مُنَافِقٌ
“Siapa yang berdusta, maka ia adalah munafik.” [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 493]
“Orang yang khawatir terjatuh pada kemunafikan, itulah orang mukmin. Yang selalu merasa aman dari kemunafikan, itulah senyatanya munafik.” [ami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 491]