“Takwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa. Dan itu dengan meninggalkan apa yang dilarang, dan menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan.” [Al-Mufradat Fi Gharibil Qur’an, hal 531 ]
Sedangkan Imam An-Nawawi mendenifisikan takwa dengan “Menaati perintah dan larangan-Nya.”
Maksudnya menjaga diri dari kemurkaan dan azab Allah subhanahu wa taala. [Ahriru AlFazhil Tanbih, hal 322]
Hal itu sebagaimana didefinisikan oleh Imam Al-Jurjani:
“Takwa yaitu menjaga diri dari siksa Allah, dengan menaati-Nya. Yakni menjaga diri dari pekerjaan yang mengakibatkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan, atau meninggalkannya.” [Kitabut Ta’rifat, hl. 68]
Jadi orang yang membangkang perintah Allah, serta melakukan apa yang dilarang-Nya, dia bukan termasuk orang-orang yang bertakwa Orang yang menceburkan diri kedalam maksiat sehingga ia pantas mendapat murka dan siksa dari Allah, maka ia telah mengelurakan dirinya dari barisan orang-orang yang bertakwa.
Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan penjelasan menarik mengenai pengertian takwa. Beliau rahimahullah berkata:
“Takwa adalah seseorang beramal ketaatan pada Allah atas cahaya (petunjuk) dari Allah, karena mengharap rahmat-Nya. Dan ia meninggalkan maksiat karena cahaya (petunjuk) dari Allah, karena takut akan siksa-Nya.
Tidaklah seseorang dikatakan mendekatkan diri pada Allah selain dengan menjalankan kewajiban yang Allah tetapkan, dan menunaikan hal-hal yang Sunnah. Allah taala berfirman:
“Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib yang Aku cintai. Dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan Sunnah, hingga Aku mencintainya.” Inilah hadis Sahih yang disebut dengan Hadis Qudsi diriwayatkan oleh Imam Bukhari.” [Al Majmu’ Al Fatawa, 10: 433]
Berarti jika seseorang tidak menjalankan perintah Allah, terus melakukan maksiat dan enggan bertobat, maka ia tidak masuk kriteria orang yang bertakwa. Apalagi jika ia adalah pelaku kesyirikan yang biasa melariskan tradisi syirik. Yang terakhir ini sangat jauh dari sifat takwa.