Termasuk musibah besar yang menimpa kaum muslimin adalah tersebarnya hadis-hadis yang dhaif bahkan maudhu (palsu) di kalangan mereka. Hal ini tidak terkecuali, sampai-sampai di antara para ulama mereka, kecuali orang-orang yang dikehendaki oleh Allah Taala, di antara imam-imam hadis dan para kritikus hadis, seperti Al-Bukhari, Ahmad, Ibnu Ma’in, Abu Haatim, Ar-Raazy dan lainnya.
Hadis-hadis tersebut tersebar dalam berbagai perkara, baik dalam perkara akidah ataupun syariat. Akan tetapi dengan kekuasan Allah ﷻ dan hikmah-Nya, Dia tidak membiarkan hadis-hadis itu beredar di kalangan umat dengan tanpa kritik dari orang-orang yang membukakan kedoknya, dan menerangkannya kepada manusia. Mereka itulah imam-imam ahli hadis yang mulia, pembawa panji-panji Sunnah Nabawiyah, yang didoakan oleh Rasulullah ﷺ dengan sabdanya:
“Mudah-mudahan Allah membaguskan wajah sesorang yang telah mendengar ucapanku, kemudian memahaminya, menjaganya (menghafalkannya) dan menyampaikanya. Alangkah banyaknya pembawa ilmu (membawa) kepada orang yang lebih berilmu darinya.
Dan para ulama mutaakhirin telah menulis kitab-kitab khusus yang membongkar tentang hadis-hadis dhaif itu. Di antaranya yang paling masyhur dan luas adalah “Al Maqaashidul Hasanah fii Bayani Katsiirim minal Ahaadiistil Musy-taharah alal Alsiah”oleh Al-Hafizh As-Sakhaawiy.
Demikian pula kitab-kitab takhrijat yang menerangkan keadaan hadis-hadis yang terdapat di dalam kitab-kitab tulisan orang yang bukan ahli dalam hadis seperti:
• Nashbur Raayah li Ahaaditshil Hidayah oleh Al-Hafizh Al-‘Iqraaqiy.
• At Talkhiishul Habiir fii Takhriiji Ahaadist ar Raafi’iy al Kabiir oleh Al Haafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalaniy
• Takhriij Ahaadist al-Kasy syaaf oleh beliau juga.
• Takhrrij Ahaadist asy-Syifaa’ oleh as-Suyuthiy.
Mereka, para ulama ini, memudahkan jalan bagi orang-orang setelah mereka. Akan tetapi sayang banyak orang yang berpaling dari meruju’ kitab-kitab tersebut, sehingga mereka tidak mengetahui derajat hadis yang mereka hafalkan dari guru-guru mereka, atau yang mereka baca dalam kitab-kitab yang tidak memerhatikan derajat hadis. Maka kita sering mendengar di antara para penceramah atau pemberi nasihat atau pengkhotbah yang membawakan hadis-hadis lemah.
Termasuk di dalam masalah kurban ini tidak luput dari beredarnya hadis-hadis dhaif dan palsu. Maka di sini kami sebutkan beberapa hadis dhaif seputar kurban yang sering beredar di kalangan kaum muslimin, yang kami kumpulkan dari Kitab Silsilah al-Ahaadist adh-Dhaifah karya Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah sehingga kita tidak terkena ancaman Rasulullah ﷺ di dalam hadisnya:
1. “Tidaklah anak Adam pada hari ini ( hari raya Adh-ha) mengerjakan (amalan) yang lebih baik dari menumpahka darah (yakni: menyembilh kurban-pen), keculai menyambung persaudaraan.
Keterangan Hadis:
Hadis ini Dhaif. Al-Mudziriy berkata oleh Thabarniy di dalam al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas , dan di dalam isnadnya ada Yahya bin Al-Hasan Al-Khasyniy. Aku tidak tahu keadaannya.
Al- Haitsami berkata (VI/18). “Dia dhaif, walaupun sekelompok (orang) mentsiqohkannya.”
Syeikh al-Albani berkata: “Kemudia aku mengecek di dalam Mu’jam Ath Thabrni Al-Kabir dan aku dapati hadit itu di dalamnya (III/104) dari Al-Hasan bin Yahya Al-Khasyni dari Isma’il bin Ayyaasy dari Laits dari Thawus, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda di hari raya Adh-Ha: ….kemudian dia menyebutkan (hadis di atas).
Aku (al-Albani) berkata: “Maka jelaslah bahwa dia adalah Al-Hasan bin Yahya yang disebutkan oleh as-Sam’aani bahwa al-Hafizh berkata: “Shaduuq (jujur) tetapi banyak salahnya”. Dan bertambah ilmu ( ku) tentang kelemahan hadis ini, tatkala aku melihat di dalam (sanad) nya terdapat Isma’il bin ‘ayyaasy dan Laits, yang Laits) ini adalah Ibnu Abi Salim, sehingga (sanad ini) dirangkai para (rawai) yang dhaif . [Lihat: Silsilah al-Ahaadist adh-Dha’iafh No. 525]
2. “Tidaklah seorang manusia mengerjakan satu pekerjaan pada Hari Kurban yang lebih dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’ala daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban-pen). Sesungguhnya kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu berada di satu tempat di sisi Allah sebelum. Maka baguskanlah nilainya.“
Keterangan Hadis
Hadis ini Dhaif, Diriwayatkan oleh at-Tirmidzy (II/352), Ibnu Majah (II/272), al Hakim (IV/221-222) dan al-Baghawi di dalam “Syarah Sunnah”(I/129/I) dari jalan: Abul Mutsanna Sulaiman bin Yazid dari Hisyam bin “Urwah dari bapakanya dari ‘Aisyah secara marfu’.
At-Tirmdizi menghasankannya. Al-Hakim mengatakan: “Isnadnya shahih”, tetapi dibantah oleh: Adz-Dzahabi. Aku berkata: Sulaiman lemah, dan sebagaian (ulama) meninggalkannya.
Al-Mundziri berkata di dalam at-Targhiih (II/101): “Mereka semua meriwayatkan dari jalan Abul Mutsanna, sedang dia adalah lemah, walaupn terkadang (dianggap) kuat.”
3. “Kurban adalah sunnah Ibrahim bapak kalian. Mereka bertanya: “Apakah yang kami dapatkan padanya?” Beliau menjawab:”Pada setiap helai rambut ada satu kebaikan.” Mereka bertanya: “Bagaiaman dengan bulu?” Beliau menjawab: “Pada setiap helai rambut dari bulu ada satu kebaikan.”
Keterangan hadis:
Hadis ini Dhaif. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (II/273) dan Al-Hakim (II/389) dari ‘Aidzullah bin Abdullah Al-Majasy’iy dari Abu Dawud as Sabi’iy dari Zaid bin Arqam, dia berkata: “Sahabat-shabat Rasulullah ﷺ bertanya: “Apakah kurban ini?” Beliau menjawab: (hadis di atas).
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih!”. Kemudian dibantah oleh: Adz Dzahabi. “Aku berkata: ( tentang ) ‘ Aidzullah, Abu Hatim berkata: Hadisnya mungkar.”
Setelah menukil penshahihan al-Hakim, al-Mundziri berkata: “Tidak, bahkan lemah”Aidzullah adalah Al Majasy’iy dan Abu Dawud as-Sabi’i adalah Nafi bin Al Harits Al-A’ma, keduanya lemah”.
Tentang Abu Dawud as Sabi’i ini, adz-Dzahabi berkata tentangnya: “Dia memalsu hadis”.
Ibnu Hibban berkata: “Tidak boleh meriwayatkan darinya. Dialah yang meriwayatkan dari Zaid bin Arqam…”kemudian dia menyatakan hadis di atas. [Lihat: Silsilah al-Hadis adh-Dhaifah, no.527]
4. “Hai Fathimah, berdirilah mendekati korbanmu, dan saksikanlah! Karena sesungguhnya pada tetesan darahnya yang pertama, seluruh dosa yang telah engkau lakukan akan diampuni.”
Keterangan hadis:
Hadis ini mungkar, diriwayatkan oleh Al-Hakim (III/222) dari jalan an-Nadr bin Isma’il al-Bajali yang berkata: Abu Hamzah ats- Tsumali telah bercerita kepada kami dari Sa’id bin Zubair dari ‘Imran bin Hushain, marfu’.
Al-Hakim berkata: “Isnadnya shahih”. Tetapi dibantah oleh adz-Dzahabi: “(Tidak benar) bahkan Abu Hamzah sangat dhaif, dan (Ibnu) Isma’il tidak begitu (kuat –pen).”
Ath Thabrani juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hamzah juga di dalam Al Kabiir dan Al-Austh sebagaiman tersebut di dalam al-Majma’(IV/17).
Kemudian al-Hakim memabawakan penguat (syahid) dari jalan ‘ Athiyyah dari Abu Sa’id Al-Khudry mafru. Akan tetapi adz-Dzahabi membantahnya dengan menyatakan bahwa ‘ Athiyah adalah lemah.
Dan dari jalan ‘Athiyah pula, diriwayatkan oleh al-Bazzar dan Abusy Syaikh Ibnu Hayan, sebagaiaman didalam at-Targib. (II/102)
Ibnu Abu Hatim berkata di dalam Al’Ilal (II/38-39). “Aku mendengar bapaku berkata: Hadis itu mungkar.
Abu Qashim al-Ashbani juga meriwayatkan seperti itu, sebagaiaman di dalam At Targhib, dan dia berkata: “Sebagaimana guru kami telah menghasankan hadis ini) walapunn keadaannya seperti ini, wallahu A’lam”. [Lihat: Silsilah Al-Hadish Ahd-Dhaifah, no. 528]
5. “Barang siapa yang menyembelih korban dengan jiwa yang senang terhadap (kurban itu), dan dengan mengharapkan (pahala) terhadap hewan kurbannya, maka hewan itu sebagai dinding dari Neraka untuknya.
Keterangan hadis:
Hadis ini palsu, Al-Haitsami berkata di dalam Al- Majma (IV/17) setelah dia menyebutkannya dari hadis Hasan bin Ali “Diriwayatkan oleh ath Thabrani di dalam al-Kabiir dan di dalam sanadnya ada Sualiman bin ‘ Amr An-Nakha’i dan dia adalah pendusta.
Ibnu Hibban berkata: “Dia adalah laki-laki yang zahirnya shahih, akan tetapi dia benar-benar memalsu hadis.”
Dan termasuk kelalaian as-Suyuthiy, dia memasukan hadis ini di dalam al-Jami’usah Shaghir dari sanad ini! Tetapi pensyarahnya, yaitu Al-Munawi membantahnya dengan ucapan Al-Haitsami ini, lalu berkata: “Maka sepantasnya bagi penyusunan untuk membuangnya dari Kitab ini.”( Lihat: Silsilah Adh –Dhaifah no. 52]
نِعْمَ اْلأُضْهِيّّةُ اْلجَذَعُ مِنَ الضَّا نِ
6. “Sebaik-baik kurban adalah domba jadza.”
Keterangan Hadis:
Hadis ini Dhaif diriwayatkan oleh At- Tirmidzi (II/355), al-Baihaqi (IX/271) dan Ahmad (II/ 444-4445) dari jalan ‘Utsman bin Walid dari jalan Kaadaan bin Abdurrahman dari Abu Kabasy.
At Tirmidzi berkata: “Hadis Gharib”yakni dhaif. Al-Haafizh Ibnu Hajar berkata: “Dan di dalam sanadnya ada kelemahan.” [ Fathul Bari: X/12].
Syaikh al-Albani menyatakan bahwa Abu Kabasy dan Keadan adalah majhul (tidak dikenal), sebagaimana disebutkan dengan jelas oleh Al-Haafizh (Ibnu Hajar) di dalam at-Taqrib.
Al-Baihaqi berkata: “Dan telah sampai kepadaku dari Abu ‘Isa at-Tirmdizi, dia berkata: al-Bukhari berkata: Diriwayatkan oleh selain ‘Ustman bin Waaqid dari Abu Hurairah (secara) mauquf.”[Lihat: Silsilah al-Ahaadist adh-Dhaifah, no. 64]
7. “Jangalah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali apabila kalian kesulitan, maka sembelihlah domba jadza’ah.
Keterangan Hadis:
Hadis ini Dhaif, diriwayatkan oleh Muslim (VI/77), Abu Dawud (no. 2797), an Nasai (II/204), Ahmad (III/312, 327), Ibnu Majah (No. 3141), Ibnu Jaruud (no. 904), al-Baihaqi (IX/269) dan oleh Abu Ya’la al-Maushui di dalam (musnad) nya (II/125), seluruhnya dari jalan Abuz Zubair, dia berkata: Abuz Zubair telah meriwayatkan kepada kami dari Jabir secara marfu’. Abu Ya’la juga meriwayatkan yang semakna dengan ini dari jalan Muhammad bin ‘Ustman Al-Quraisy yang berkata bahwa Sulaiman telah bercerita kepada kami, Sulaiman berkata bahwa Abuz Zubair telah bercerita kepada kami. Ad Daruquthniy berkata tentang Muhammad bib ‘Utsman Al Qurasiyiy ini: Majhul (tidak dikenal).”
Kedua jalan tadi sumbernya adalah Abuz Zubair, yang dia adalah seorang mudalis (orang yang suka menyamarkan hadis) yang terkenal, maka hendaklah berhati-hati dari hadisnya selama tidak terang pengkhabarannya, (seperti mengatakan: si fulan telah bercerita kepada kami), padahal pada sumber-sumber yang mengeluarkan hadis ini menggunakan ketaatan (dari). Dan di dalam ilmu Musthalah Hadis telah menjadi ketetepan bahwa hadis seorang mudallis tidak bisa untuk hujjah selama tidak terang menyatakan pemberitaannya. Oleh karena itulah para ulama peneliti mengkritik hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu Zubair dengan sanad ini yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, kecuali yang dari Abuz Zubair. Hal ini karena dia ( al-Laits) tidak meriwayatkan dari Abu az-Zubair kecuali yang Abu Az-Zubair menyatakan dengan jelas pemberitaannya. [Lihat: Silsilah al-Hadis adh-Dhaifah I/160 -163 pada keterangan hadis no: 65, dan Irwa’ul Ghalil IV/358-359 pada hadis no: 1145]
8. “Wahai manusia, hendaklah kalian menyembelih kurban, dan berharaplah pahala dengan darahnya. Karena sesungguhnya walaupun darah itu jatuh di tanah, akan tetapi sesungguhnya darah itu jatuh di dalam wadah milik Allah.
Keterangan Hadis.
Hadis ini Palsu, Al-Haitsami berkata: “Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam Al-Ausath, dan dalam sanadnya ada ‘Amr bin Hushain Al’Uqaili dan dia adalah orang yang hadisnya ditinggalkan.” [Lihat: Adh Dhaifah, No. 530]
9. “Besarkanlah hewan-hewan kurban kalian, karena sesungguhnya hewan-hewan kurban itu adalah tunggangan kalian di atas Shirath (jembatan di atas Neraka.)
Keterangan Hadis:
Hadis ini tidak ada asalnya dengan lafal ini. Ibnush Shalah berkata: “Hadis ini tidak dikenal, dan tidak tsabit.”
Dalam hadis lain dengan lafal ( اِسْتَقرهُواْ ) sebagai ganti ( عَظْمُوْا ) akan tetapi sandanya sangat dhaif. [Lihat: Silsilah adh-Dhaifah no. 74 dan 1255]
10. Sesungguhnya hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.
Keterangan Hadis:
Hadis ini Dhaif, diriwayatkan oleh Ahmad (III/424), Abul ‘Abbas Al Asham di dalam “Hadis”nya (I/140/I), dan dari jalannya juga oleh al-Hakim (IV/231), juga al-Baihaqi (IX/168). Dan Ibnu ‘Asaakir di dalam “Tarikh Dimsyaq”( III/197/1) dari jalan “Utsman bin Zarf al-Juhaini yang berkata Abul Asyad (Al-Asham berkata: Abul Asad) as-Sulami telah bercerita kepadaku dari bapaknya dari kakeknya. “Utsman ini majhul (Tidak dikenal) sebagaimana dinyatakan oleh Al-Haafizh di dalam At-Tarqib.
Abul Asyad juga majhul, al-Haitsami berkata di dalam Al-Majma (IV/ 21). “Diriwayatkan oleh Ahmad, sedangkan Abul Asyad, aku tidak mendapati orang yang mentasiqahkannya (menyatakan sebagai perawi yang kuat) dan menjarahnya (menyatakannya sebagai perwai lemah), demikian pula bapaknya. Ada yang mengatakan, kakeknya adalah ‘Amr bin ‘Abbas.
Demikianlah beberapa hadis lemah masalah kurban yang kami dapati. Mudah-mudahan bermanfaat.