Sebagaimana kita ketahui, bahwa berburuk sangka kepada orang lain adalah akhlak yang tercela dan dilarang dalam agama. Allah ﷻ berfirman:
اِجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Jauhilah kalian dari kebanyakan persangkaan. Sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa.” [QS. Al-Hujuraat: 12]
إياكم والظنَّ، فإنَّ الظنَّ أكذب الحديث
“Jauhilah prasangka, karena prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” [HR. Bukhari-Muslim]
Inilah hukum asal prasangka buruk terhadap sesama Muslim, yaitu TERLARANG. Karena kehormatan seorang Muslim pada asalnya terjaga dan mulia.
Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata:
“Di antara dosa besar adalah buruk sangka kepada kaum Muslimin. Hukum asal seorang Muslim adalah baik agamanya. Kamu tidak boleh buruk sangka kepada saudaramu Muslim, kecuali kamu memiliki dalil yang menjadi dasar buruk sangkamu. Maka sekadar menuduh saudaramu Muslim tanpa dalil, termasuk dosa besar.”[Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam Syarah Kitab al-Kabair halaman 344]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
يحرم سوء الظن بمسلم، أما الكافر فلا يحرم سوء الظن فيه؛ لأنه أهل لذلك، وأما من عرف بالفسوق والفجور، فلا حرج أن نسيء الظن به؛ لأنه أهل لذلك، ومع هذا لا ينبغي للإنسان أن يتتبع عورات الناس، ويبحث عنها؛ لأنَّه قد يكون متجسسًا بهذا العمل
“Diharamkan suuzhan kepada sesama Muslim. Adapun kafir, maka tidak haram berprasangka buruk kepada mereka, karena mereka memang ahli keburukan. Adapun orang yang dikenal sering melakukan kefasikan dan maksiat, maka tidak mengapa kita berprasangka buruk kepadanya, karena mereka memang gandrung dalam hal itu. Walaupun demikian, tidak selayaknya seorang Muslim itu mencari-cari dan menyelidiki keburukan orang lain. Karena sikap demikian kadang termasuk tajassus“.
#buruksangkakepadaMuslim #janganburuksangka #suuzhon #suuzhan #prasangkaburuk #hukumprasangkaburuk