DELAPAN AMALAN YANG PAHALANYA SETARA DENGAN PERGI HAJI
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
DELAPAN AMALAN YANG PAHALANYA SETARA DENGAN PERGI HAJI
Haji itu perkara wajib yang mesti ditunaikan. Tetapi bagi orang yang tidak memiliki harta, sakit, sudah tua serta lemah, atau terhalang wabah virus Corona dll, maka ada amalan lainnya, yang jika dikerjakan insya Allah juga berpahala seperti haji. Di antaranya adalah:
(1). Salat Berjamaah di Masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa keluar dari rumahnya menuju masjid dalam keadaan sudah bersuci (wudhu) untuk melakukan salat fardhu (dengan cara berjamaah), maka pahalanya seperti pahala orang yang sedang melaksanakan haji yang berihram.” [HR. Abu Dawud no. 554 dan Ahmad V/268, lihat Shahiihul Jaami’ no. 6228]
(2). Melakukan Salat Isyraq
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang Salat Subuh berjamaah kemudian dia duduk berzikir memuji Allah hingga matahari terbit, kemudian salat dua rakaat, maka pahala (amal)nya sama dengan pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” [HR. At-Tirmidzi no. 583 dan juga ath-Thabrani no. 7649, 7663, hadisnya dari Anas bin Malik, Shahiihut Targhiib no. 468]
(3). Menghadiri Majelis Ilmu di Masjid
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang pergi pagi-pagi ke masjid, dia tidak ingin kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka dia meraih pahalanya seperti orang yang berhaji, di mana hajinya sempurna.” [HR. Ath-Thabrani, hadis dari Abu Umamah, lihat Shahiihut Targhiib no. 86]
(4). Membaca Tasbih, Tahmid dan Takbir Setelah Salat Fardhu Masing-masing Sebanyak 33 Kali
“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi ﷺ. Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka salat sebagaimana kami salat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad, serta bersedekah.
Nabi ﷺ lantas bersabda: “Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan, yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian, dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian? Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir salat (fardhu) sebanyak tiga puluh tiga kali.”
Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali pada beliau. Nabi ﷺ bersabda: “Ucapkanlah Subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.” [HR. Bukhari, no. 843]
“Ada seseorang yang mendatangi Rasululah ﷺ dan ia sangat ingin pergi berjihad, namun tidak mampu. Rasulullah ﷺ bertanya padanya, apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup? Ia menjawab, ibunya masih hidup.
Rasulullah ﷺ pun berkata padanya: “Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik kepada ibumu. Jika engkau berbuat baik kepadanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah, dan berjihad.” [HR. Abu Ya’laa no. 2760, al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 7835 dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath no. 2915, hadis dianggap jayyid oleh Imam al-Mundziri, al-Utsaimin, dll dan hasan oleh Imam al-Haitsami, al-‘Iraaqi, dll]
(7). Bertekad/Berusaha untuk Berhaji
Orang yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji namun dia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti haji.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata, dalam suatu peperangan (Perang Tabuk) kami pernah bersama Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala), padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan uzur sakit.” [HR. Muslim, no. 1911]
(8). Memberangkatkan Orang Berhaji
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menyiapkan bekal untuk orang yang akan berjihad, menyiapkan bekal untuk orang yang akan menunaikan ibadah haji, menafkahi keluarga yang ditinggalkan atau memberikan makan orang yang berbuka puasa, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” [HR. Ibnu Khuzaimah, hadis dari Zaid bin Khalid, Shahiihut Targhiib wat Tarhiib no. 1078]