“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan. Karena sesungguhnya utang adalah
KEHINAAN DI SIANG HARI DAN KESENGSARAAN DI MALAM HARI.
Tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.” [Umar bin Abdul Aziz Ma’alim Al Ishlah wa At Tajdid, 2/71]
Bagi yang memang harus berutang karena terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir, karena jika memang terpaksa dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.
Al-Munawi menjelaskan:
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada siapa saja yang mengingkari utangnya. Adapun bagi orang yang berutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari Surga, baik sebagai syahid atau lainnya.” [Faidhul Qadir, 6/463, Maktabah At-Tijariyah, Mesir, cet.I, 1356 H, Syamilah]