بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

#MuslimahSholihah
#SeriPuasaRamadan

DALIL BOLEHNYA WANITA HAID MEMBACA ALQURAN

Jika dilarang MENYENTUH Alquran dalam keadaan haid, lalu bagaimana dengan MEMBACANYA?

Solusinya dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, di mana beliau berkata:

“Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh Mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan, dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210]

Adapun hadis yang menyebutkan:

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

“Tidak boleh membaca Alquran sedikit pun juga bagi wanita haid dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadis ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau, lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadis ini BATIL. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama, sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadis ini adalah hadis dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadis.”

Ibnu Taimiyah mengatakan: “Hadis di atas tidak diketahui sanadnya sampai Nabi ﷺ. Hadis ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadis dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi ﷺ juga sudah seringkali mengalami haid. Seandainya terlarangnya membaca Alquran bagi wanita haid atau nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi ﷺ akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi ﷺ mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi ﷺ, maka tentu saja membaca Alquran bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau ﷺ tidak melarang hal ini. Jika Nabi ﷺ sendiri tidak melarangnya, padahal begitu sering ada kasus haid di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.” [Majmu’ Al Fatawa, 26: 191]