“Kita berjalan tanpa alas kaki sesekali waktu. Maksudnya: Berjalan tanpa sepatu atau sandal dalam rangka tawadhu’ dan menundukkan hawa nafsu serta memberikan kenyamanan kaki saat berjalan, ketika hal itu dibutuhkan. Oleh karena itu diberi batasan: ‘Sesekali waktu.’ Maksudnya: Kadang-kadang.” [Mirqatul Mafatih, 7/2827]
Syaikh Ustaimin berkata:
“Termasuk dari sunnah berjalan dengan alas kaki, dan termasuk sunnah juga berjalan tanpa alas kaki kadang-kadang.”
Catatan:
Sngat dianjurkan bagi orang yang memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungannya untuk mengamalkan ini, sehingga orang yang melihatnya tahu, bahwa berjalan tanpa alas kaki (kadang-kadang) itu sunnah, dan tidak menganggap itu bukan amalan yang hina.
Dan perhatikan niat, jika sampai meniatkannya itk syuhrah atau mencari ketenaran, maka ini haram.
Penulis: Ustadz DR. SYAFIQ RIZA BASALAMAH, M.A حفظه الله تعالى