بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
SUJUD SAHWI SEBELUM ATAUKAH SESUDAH SALAM?
Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.[Lisanul ‘Arob, Muhammad bin Makrom binn Manzhur Al Afriqi Al Mishri, 14/406, Dar Shodir]. Sujud Sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat, untuk menutupi cacat dalam shalat, karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.[Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/459, Al Maktabah At Taufiqiyah]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah berkata: “Hadis-hadis tegas yang menjelaskan mengenai Sujud Sahwi kadang menyebutkan, bahwa Sujud Sahwi terletak sebelum salam dan kadang pula sesudah salam. Hal ini menunjukkan, bahwa boleh melakukan Sujud Sahwi sebelum ataukah sesudah salam. Akan tetapi lebih bagus jika Sujud Sahwi ini mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Jika ada dalil yang menjelaskan, bahwa Sujud Sahwi ketika itu sebelum salam, maka hendaklah dilakukan sebelum salam. Begitu pula jika ada dalil yang menjelaskan, bahwa Sujud Sahwi ketika itu sesudah salam, maka hendaklah dilakukan sesudah salam. Selain hal ini, maka di situ ada pilihan. Akan tetapi, memilih Sujud Sahwi sebelum atau sesudah salam itu hanya sunnah (tidak sampai wajib, pen).” [Ar Roudhotun Nadiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/182, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H]
Intinya, jika shalatnya perlu ditambal karena ada KEKURANGAN, maka hendaklah Sujud Sahwi dilakukan SEBELUM salam. Sedangkan jika shalatnya sudah pas atau BERLEBIH, maka hendaklah Sujud Sahwi dilakukan SESUDAH salam dengan tujuan untuk MENGHINAKAN SETAN.
Adapun penjelasan mengenai letak Sujud Sahwi sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian berikut:
1. Jika terdapat kekurangan pada shalat, seperti kekurangan Tasyahud Awal, ini berarti kekurangan tadi butuh ditambal. Maka menutupinya tentu saja dengan Sujud Sahwi sebelum salam, untuk menyempurnakan shalat. Karena jika seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
2. Jika terdapat kelebihan dalam shalat, seperti terdapat penambahan satu rakaat, maka hendaklah Sujud Sahwi dilakukan sesudah salam. Karena Sujud Sahwi ketika itu untuk menghinakan setan.
3. Jika seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan rakaat, maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan rakaat tadi. Pada saat ini, Sujud Sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
4. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang yakin, maka hendaklah ia Sujud Sahwi sesudah salam untuk menghinakan setan.
5. Jika terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima rakaat. Jika ternyata shalatnya benar lima rakaat, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam rakaat, bukan lima rakaat. Pada saat ini Sujud Sahwinya adalah sebelum salam karena shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang kurang yaitu yang belum ia yakini.
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah