CARA PEMBAYARAN FIDYAH PUASA

 
Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat, bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah ﷻ:
 
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
 
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al Baqarah: 184. [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586]
 
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
 
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
 
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua, dan nenek tua yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. [HR. Bukhari no. 4505]
 
Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
 
Perlu diketahui, bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan, karena dalam ayat dengan tegas dikatakan HARUS DENGAN MAKANAN. Allah ﷻ berfirman:
 
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
 
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”
 
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan:
“Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Taala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” [Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886]
 
Cara Pembayaran Fidyah
 
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara:
 
• Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa). [Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih]
 
• Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih baik lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk. [Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22]
 
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. [Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198]
 
Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” [Al Inshof, 5/383]
 
Waktu Pembayaran Fidyah
 
Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua. [Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih]
 
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan. Misalnya ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya. Kemudian ketika bulan Syakban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai Ramadan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga, atau bisa ditumpuk di akhir Ramadan. [Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22]
 
 
 
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
 
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
 
 
#carapembayaranfidyahpuasa #bagaimanacarabayarfidyahpuasa #fidyahpuasaRamadan