Ditinjau dari sudut pandang pembagian, Ahli waris terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Fardh (Furuudh) dan
2. Ashabah
1- Waris dengan Fardh (Furuudh) yaitu orang yang mendapatkan harta warisan berdasarkan kadar tertentu, sebagaimana telah ditentukan dalam Alquran dan Hadis, seperti misalnya: setengah, seperempat, seperdelapan, seperenam, sepertiga, duapertiga. Para pemilik ini dinamakan Ashabul Furuudh.
2- Waris dengan Ashabah yaitu orang yang mendapatkan harta warisan dengan cara mengambil sisa harta yang telah dibagikan kepada Ashabul Furuudh. Dalam hal ini tidak ada ketentuan jatahnya. Atau dengan mengambil seluruhnya manakala sendirian dan tidak ada Ashabul Furuudh bersamanya.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Ashabul Furuudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam Alquran dan Hadis. Kadar waris untuk Ashabul Furuudh ada enam saja:
a) 1/2 (setengah)
b) 1/4 (seperempat)
c) 1/8 (seperdelapan)
d) 2/3 (duapertiga)
e) 1/3 (sepertiga)
f) 1/6 (seperenam)
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 1/2 (setengah) ada lima:
a) Anak perempuan
b) Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
c) Saudara perempuan kandung (seayah dan seibu)
d) Saudara perempuan seayah
e) Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 1/4 (seperempat) ada dua:
a) Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
b) Istri (atau beberapa istri) jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan):
– Istri atau beberapa istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki yang termasuk ahli waris
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 2/3 (duapertiga) ada empat:
a) Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak mayit yang laki laki
b) Dua atau lebih cucu perempuan dari garis anak laki-laki jika tidak ada cucu mayit yang laki laki dari keturunan anak laki
c) Dua atau labih saudara perempuan kandung seayah dan seibu, jika tidak ada saudara kandung
d) Dua atau lebih saudara perempuan seayah jika tidak ada saudara seayah
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 1/3 (sepertiga) ada dua:
a) Ibu jika tidak di-hajb – tidak ada anak, cucu dari garis anak laki-laki, dua atau lebih saudara kandung baik seayah atau seibu.
b) Dua atau lebih saudara seibu baik laki-laki atau perempuan jiak tidak ada ayah atau kakek atau anaknya mayit.
Ashabul Furuudh yang mendapatkan bagian 1/6 (seperenam) ada delapan:
a) Ibu jika memiliki anak laki-laki, cucu laki-laki atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
b) Nenek garis ibu jika tidak ada ibu
c) Nenek garis ayah jika tidak ada ibu
d) Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki dan masih ada satu anak perempuan kandung yang dapat setengah
e) Satu atau lebih saudara perempuan seayah dan masih ada satu saudara perempuan kandung seayah dan seibu.
f) Ayah jika ada anak laki si mayit atau cucu laki-laki