Manhaj

BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

 

BOM BUNUH DIRI BUKAN JIHAD

Kejadian ledakan bom bunuh diri di Surabaya pada 13 Mei 2018 mengingatkan kita betapa pentingnya untuk berhati hati terhadap pemahaman yang salah tentang jihad.

Allah taala berfirman (yang artinya):
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha Menyayangi kalian.” [QS. An-Nisaa’: 29]

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada Hari Kiamat.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun bunuh diri tanpa sengaja, maka hal itu diberikan uzur, dan pelakunya tidak berdosa, berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya):

“Dan tidak ada dosa bagi kalian karena melakukan kesalahan yang tidak kalian sengaja. Akan tetapi (yang berdosa adalah) yang kalian sengaja dari hati kalian.” [QS. Al-Ahzab: 5].

Dengan demikian aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mengatasnamakan jihad adalah sebuah PENYIMPANGAN (baca: pelanggaran syariat). Apalagi dengan aksi itu menyebabkan terbunuhnya kaum Muslimin atau orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah Muslimin, tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Allah berfirman (yang artinya):
“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” [QS. Al-Israa’: 33]

Membunuh Muslim dengan Sengaja dan Tidak

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak halal menumpahkan darah seorang Muslim yang bersaksi tidak ada Sesembahan (yang benar) selain Allah, dan bersaksi bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan:
(a) Nyawa dibalas nyawa (Qishash),
(b) Seorang lelaki beristri yang berzina, dan
(c) Orang yang memisahkan agama dan meninggalkan jamaah (murtad).” [HR. Bukhari Muslim]

Beliau ﷺ juga bersabda:
“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang Mukmin tanpa alasan yang benar.” [HR. Al-Mundziri, lihat Sahih At-Targhib wa At-Tarhib]. Hal ini menunjukkan, bahwa membunuh Muslim dengan sengaja adalah dosa besar.

Dalam hal membunuh seorang Mukmin tanpa kesengajaan, Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar Diyat/denda dan Kaffarah/tebusan. Allah taala berfirman (yang artinya):
“Tidak sepantasnya bagi orang Mukmin membunuh Mukmin yang lain kecuali karena tidak sengaja. Maka barang siapa yang membunuh Mukmin karena tidak sengaja, maka wajib baginya memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar Diyat yang diserahkannya kepada keluarganya, kecuali apabila keluarganya itu berkenan untuk bersedekah (dengan memaafkannya).” [QS. An-Nisaa’: 92].

Adapun terbunuhnya sebagian kaum Muslimin akibat tindakan bom bunuh diri, maka ini jelas TIDAK termasuk pembunuhan tanpa sengaja, sehingga hal itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan jihad.

Membunuh Orang Kafir Tanpa Hak

Membunuh orang kafir Dzimmi, Muahad, dan Mustaman (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah Muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang membunuh jiwa seorang Muahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum Muslimin), maka dia tidak akan mencium bau Surga, padahal sesungguhnya baunya Surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” [HR. Bukhari]

Adapun membunuh orang Kafir Muahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar Diyat dan Kaffarah sebagaimana disebutkan dalam ayat (yang artinya):
“Apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang menjadi musuh kalian (Kafir Harbi) dan dia adalah orang yang beriman, maka Kaffarahnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Adapun apabila yang terbunuh itu berasal dari kaum yang memiliki ikatan perjanjian antara kamu dengan mereka (Kafir Muahad), maka dia harus membayar Diyat yang diserahkan kepada keluarganya, dan memerdekakan budak yang beriman. Barang siapa yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut supaya tobatnya diterima oleh Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. An-Nisaa’: 92]

 

Dinukil dari: https://Muslim.or.id/429-bom-bunuh-diri-jihadkah.html

 

 

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

 

#KafirMuahad #KafirHarbi #Kaffarah #Kafarah #Diyat #KafirDzimmi #KafirMustaman #Mustaman #Dzimmi #Harbi #Muahad #bombunuhdiribukanIslam #bombunuhdiribukanjihad #terorismebukanIslam #Khawarij #Khowarij #demonstrasibukanIslam #janganbuangbomsembarangan #jihadsesuaisyariat #jihaddalamIslam #pemahamanyangsalahtentangjihad #penyimpanganjihad #hukummembunuhorangkafirtanpahak #jihadyangsalah

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu