بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH ZAKAT DIBAYAR BULANAN?
 
Pertanyaan:
Bolehkah bayar zakat bulanan? Misalnya saya memberikan donasi ke keluarga miskin Rp 500 ribu/bulan dan itu saya niatkan untuk zakat. Apakah itu sah?
 
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
 
Bahwa Allah ta’ala menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti akikah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa Ramadan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa Ayyamul Bidh, ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti Jumatan, dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat lima waktu.
 
Ibadah zakat waktu pelaksanannya juga berbeda-beda.
 
Zakat Pertanian (Zakat Zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman:
 
كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
 
Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. [QS. Al-An’am: 141]
 
Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali.
 
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
 
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
 
“Jika kamu punya 200 Dirham dan sudah mengendap selama setahun, maka ada kewajiban zakat 5 Dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 Dinar. Jika kamu memiliki 20 Dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ Dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” [HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani]
 
Hadis ini secara tegas menunjukkan, bahwa zakat Dinar, Dirham, termasuk mata uang, DILAKUKAN SETAHUN SEKALI. Sehingga idealnya, zakat mal dibayar pertahun, dan BUKAN bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan.
 
Bayar Zakat Mal Tiap Bulan?
 
Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan:
 
Pertama: Menunda Pelaksanaan Zakat
 
Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadan 1438 H adalah Rp 5 juta. Namun oleh si A uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, Rp 500 ribu/bulan. Sehingga si A selesai membagi zakatnya Jumadil Akhirah 1439 H.
 
Tindakan semacam ini termasuk PELANGGARAN, karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan:
 
قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا
 
Imam Ahmad mengatakan: ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. [al-Mughni, 2/510]
 
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan:
 
Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun?
 
Jawaban Lajnah Daimah:
 
يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق
 
Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan TIDAK DITUNDA, selama mustahiq sudah ada. [Fatwa Lajnah Daimah, 9/402]
 
Kedua: Menyegerakan Pembayaran Zakat
 
Misal, pada Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai Rp 3 juta dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana Rp 4 juga, diserahkan Rp 500 ribu/bulan. Si B meniatkan ini sebagai zakat.
 
Apa yang dilakukan si B hakikatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat SEBELUM haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu.
 
Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad seperti yang tercantum di atas, Ibnu Qudamah mengatakan:
 
فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا
 
“Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” [al-Mughni, 2/510]
 
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan.
 
Jawaban Lajnah Daimah:
 
لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً
 
“Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” [Fatawa Lajnah Daimah, 9/422]
 
Ketiga: Bayar Zakat Setiap Kali Menerima Gaji
 
Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat.
 
Demikian, Allahu a’lam.
 
 
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#hukum,#mustahiq, #mustahik, #lembagapengelolazakat, #zakat, #jakat, #sedekah, #shodaqoh, #shadaqah, #infaq, #infak, #maal, #mal, #harta, #fitrah, #fitri, #fithri, #nishab, #nishob, #haul, #hawl, #penerimazakat, #delapangolongan, #8golongan, #fakirmiskin, #bayarbulanan, #zakatdibayarbulanan #zakatbulanan