BOLEHKAH WANITA MEMBACA ALQURAN DI DEPAN LELAKI AJNABI?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH WANITA MEMBACA ALQURAN DI DEPAN LELAKI AJNABI?
>> Apa hukum wanita membaca Alquran di depan laki-laki bukan mahram dalam rangka belajar atau pun bukan?
Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Pertanyaan:
Apa hukum wanita membaca Alquran di depan laki-laki dalam rangka belajar ataupun bukan?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
Pada asalnya, yang mengajar wanita hendaknya wanita juga. Namun jika tidak ada wanita yang bisa mengajarnya, maka tidak mengapa diajar oleh laki-laki, selama aman dari fitnah. Dengan syarat:
Tidak boleh khalwat,
Senantiasa istiqamah menggunakan hijab syari,
Menundukkan pandangan,
Tidak khudu’ (melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan) dalam bersuara
Maka tidak mengapa membaca Alquran di depan lelaki pengajar tadi dengan memperhatikan syarat-syarat ini.
Yang rajih dari pendapat ulama, bahwa suara wanita bukanlah aurat. Ibnu Muflih berkata:
صوت الأجنبية ليس عورة على الأصح ، ويحرم التلذذ بسماعه ولو بقراءة
“Suara wanita ajnabiyyah bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih kuat. Namun haram bernikmat-nikmat mendengarkan suaranya, walaupun itu suara bacaan Quran” [dari kitab Al Mubdi’ Syarah Al Muqni’]
Adapun membaca Alquran di depan laki-laki bukan dalam rangka belajar, maka lebih baiknya dibaca secara sirr (lirih). Al Bahuti ulama madzhab Hambali mengatakan:
وتسرّ بالقراءة إن كان يسمعها أجنبي
“Hendaknya melirihkan bacaan Alquran jika didengar oleh lelaki ajnabi.”
Di tempat lain beliau mengatakan:
ينبغي للمرأة أن تخفض من صوتها في قراءتها إذا قرأت بالليل
“Sebaiknya wanita merendahkan suaranya jika membaca Alquran pada malam hari.” [dari kitab Kasyful Qina]
Namun boleh men-jahr-kan (mengeraskan) suara jika tilawahnya tidak ada tamtith (perubahan tinggi-rendah suara) dan tidak ada walinah (lekuk-lekuk suara). Adapun jika disertai tamtith dan walinah maka tidak boleh.
Ajnabi berarti orang lelaki dan perempuan yang bukan sanak saudara dekat, yaitu bukah mahram (hukumnya boleh kawin-mengawini antara laki-laki dan perempuan tersebut).