Bagaimana bila seorang wanita sedang haid kemudian dia mnghadiri pengajian di masjid?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Tidak ada yang melarang manusia untuk beribadah. Sampaikan dia dalam kondisi berhalangan karena haid atau nifas, karena bagian dari sifat Pemurahnya Allah. Dia syariatkan beraneka ragam jenis ibadah bagi hamba-Nya. Di antara hikmah adanya hal ini:
1. Mereka bisa melakukan banyak ketaatan kepada Allah secara bergantian. Sehingga bolak-baliknya manusia, selalu dalam keataatan kepada Allah.
2. Manusia tidak bosan karena melakukan satu jenis ibadah.
3. Bagi orang yang berhalangan ibadah tertentu, dia bisa melakukan ibadah lainnya.
Haid dan nifas bukan penghalang untuk melakukan ibadah. Ada banyak aktivitas ibadah yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Amalan Wanita Haid: https://konsultasisyariah.com/amalan-wanita-haid/
Mendengarkan kajian Islam, atau mendengarkan bacaan (murattal) Alquran terasuk ibadah. Dan mendengarkan kajian atau murattal tidak disyaratkan harus suci dari hadats besar maupun kecil. Orang bisa melakukannya sekalipun dalam kondisi haid atau nifas.
Bagaimana jika di masjid?
Bagian ini yang diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarang wanita haid duduk lama di masjid, meskipun untuk kajian Islam. Sementara sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid. Di antara alasannya:
Dalil Pertama:
Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi ﷺ ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara tidak terdapat keterangan, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
Dalil Kedua:
Ketika melaksanakan haji Aisyah mengalami haid. Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Kakbah. Sisi pengambilan dalil: Nabi ﷺ hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Kakbah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Dalil Ketiga:
Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata: “Saya melihat beberapa sahabat Nabi ﷺ duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas: analogi), bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.
Dalil Keempat:
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ pernah berkata kepadanya: “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” [HR. Muslim]. Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau:
نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه
Ya, mereka boleh kajian di sana, karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majelis ilmu, meskipun di masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya. [Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623]
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)