Bukankah Itu Berarti Melakukan Transaksi Riba?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pertama, perlu kita luruskan, bahwa yang bermasalah dalam lembaga keuangan, baik bank maupun yang lainnya, adalah adanya unsur riba di dalamnya. Selama unsur ini ada, terlepas dari siapa pelakunya, maka lembaga itu menjadi bermasalah. Riba tetap riba, sekalipun pelaksananya bank berlabel syariah. Korupsi tetap korupsi, sekalipun pelakunya habib atau kiyai.
Ketika status ‘Bermasalah’-nya sama, maka penentuan pilihan dalam hal ini kembali kepada fasilitas yang diberikan masing-masing lembaga keuangan. Artinya, seorang muslim berhak memilih jenis bank yang fasilitasnya lebih memudahkan dirinya.
Kedua, terkait masalah membuat rekening di bank, ulama sepakat bahwa membuka rekening bank dalam rangka mendapat bunganya, hukum haram. Dia terhitung melakukan transaksi riba sejak awal membuka rekening.
Sementara membuka rekening bank, tanpa keinginan mengambil ribanya, hukumnya diperselisihkan ulama.
Dalam Fatwa Islam dinyatakan:
المتفق على تحريمه في هذه المسألة : هو فتح حساب في بنكٍ ربوي ، وإيداع المال فيه ، وأخذ الفوائد الربوية على ذلك .
أما مجرد فتح حساب في هذه البنوك دون فوائد ربوية – سواء مع الإيداع أو دونه – : فهذا مما اختلف فيه أهل العلم بين مانع ومبيح
Yang disepakati haramnya dalam masalah rekening bank, membuka rekening di bank riba, untuk menabung harta di sana, lalu mengambil bunga bank dari tabungannya. Akan tetapi, semata membuka rekening bank riba, TANPA mengambil bunga ribanya, baik dengan menabung maupun tanpa mengisinya dengan tabungan, di sana ada perbedaan pendapat di antara para ulama, ada yang melarang dan ada yang membolehkan.
(Fatwa Islam, no. 226729)
Ketiga, ada beberapa fatwa dari para ulama kontemporer, yang membolehkan menggunakan jasa bank, untuk kemudahan transaksi atau transfer gaji atau lainnya. Sehingga tentu saja seseorang harus membuka rekening di bank. Kita akan sebutkan di antaranya:
Fatwa dari Lajnah Daimah:
Ada pertanyaan dari sebuah yayasan sosial yang disampaikan kepada Lajnah Daimah,
Yayasan ini membuka beberapa rekening bank untuk memudahkan penampungan transfer donasi, infaq, sedekah atau zakat. Kami sampaikan hal ini, mohon pertimbangannya.
Jawab:
لا بأس بفتح حسابات لجمعية البر وغيرها في البنوك ؛ إذا كان الغرض من ذلك ما ذكر في السؤال ؛ لما فيه من التسهيل وعدم المحذور ، وإنما الممنوع فتح الحساب من أجل الاستثمار الممنوع ، وأخذ الفوائد الربوية على الودائع
Tidak masalah membuka rekening bank untuk yayasan sosial atau yayasan lainnya, apabila tujuannya sebagaimana yang disebutkan di pertanyaan. Karena itu akan memudahkan, sementara tidak ada yang terlarang. Yang terlarang adalah menabung di bank untuk dikembangkan, lalu dia mengambil bunganya dari deposito yang disimpan. (Fatawa Lajnah Daimah, 13/375).
Fatwa Imam Ibnu Baz: Tentang pembukaan rekening bank, beliau mengatakan:
وضع المال في البنوك بدون فوائد : لا مانع منه إذا دعت الحاجة إلى ذلك ، وإن تيسر إيداعه عند غيرها فهو أحوط وأحسن ؛ عملا بقول النبي صلى الله عليه وسلم: (دع ما يريبك إلى ما لا يريبك ) ، وقوله عليه الصلاة والسلام: (من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه)، وفق الله الجميع
Menabung uang di bank tanpa diambil bunganya, hukumnya tidak masalah, jika ada kebutuhan di sana. Jika memunkinkan untuk ditabung di selain bank, mungkin lebih baik dan lebih hati-hati. Dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tinggalkan yang meragukan dan berpindahlah ke yang tidak meragukan.” Atau sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa yang menjauhi Syubuhat, berarti dia menyelamatkan agama dan kehormatannya.”. Semoga Allah memberikan taufiq untuk semuanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19/413).
Fatwa Imam Ibnu Utsaimin:
Dalam Liqa’ Maftuh, ada pertanyaan mengenai rekening bank. Beliau menegaskan:
إذا احتجت إلى أن تفتح حساباً في بنك ربوي : فلا بأس ، وإن لم تحتج إلى ذلك : فلا تفتح
Jika dia butuh untuk membuka rekening bank riba, tidak masalah. Jika dia tidak membutuhkannya, dia tidak perlu membuka rekening. (Liqaat Bab Maftuh, volume 22, no. 180).
Fatwa Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi:
Dalam Fatawa Mutanawwi’ah, beliau membahas rekening bank:
إذا احتاج الإنسان إلى ذلك أو اضطر إليه : فلا بأس ، ولا يأخذ فائدة ، وإن استغنى فهو أولى
Jika seseorang butuh dan bahkan mendesak untuk memiliki rekening bank, tidak masalah (buka rekening bank), namun tidak boleh mengambil ribanya. Dan jika dia tidak menggunakan bank, itu lebih bagus. (Fatawa Mutanawwi’ah, volume 23, hlm. 35).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits
[Dengan beberapa penambahan dan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.nasihatsahabat.com]
Leave A Comment