بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
⛔ BOLEHKAH MENJADI PETUGAS KEAMANAN TEMPAT IBADAH ORANG-ORANG KAFIR ATAU TEMPAT HIBURAN?
? Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa yang pernah diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:
س: هل يجوز للمجند المسلم أو الجندي المسلم حراسة الكنيسة، أو البارات، أو دور السينما، أو دور اللهو: كالكازينوهات ومحلات بيع الخمور؟
ج: لا يجوز العمل في حراسة الكنائس ومحلات الخمور ودور اللهو من السينما ونحوها؛ لما في ذلك من الإعانة على الإثم، وقد نهى الله جل شأنه عن التعاون على الإثم فقال: { وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } (سورة المائدة الآية 2)
? Pertanyaan: Apakah boleh seorang petugas keamanan Muslim atau seorang tentara Muslim bekerja sebagai satpam gereja, bar, bioskop atau tempat-tempat hiburan seperti kasino dan kafe-kafe khamar?
? Jawaban: Tidak boleh bekerja sebagai petugas keamanan gereja, kafe-kafe khamar, tempat-tempat hiburan seperti bioskop dan sejenisnya. Karena hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa, sedang Allah Ta’ala telah melarang perbuatan tersebut dalam firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 14/481, no. 14334]
Pengecualiaan: Sebagian ulama seperti Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, bahwa petugas keamanan negara, seperti polisi dan tentara, dibolehkan menjaga keamanan orang-orang kafir Dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam, dan tidak memberontak terhadap pemerintah Muslim, karena tugas tersebut bagian dari kewajiban pemerintah Muslim terhadap orang-orang kafir Dzimmi. Hal itu karena kaum Muslimin adalah orang-orang yang memegang teguh perjanjian, termasuk perjanjian Dzimmah terhadap orang-orang kafir, dan bukan karena orang-orang kafir itu mulia.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
✏ Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Sumber: http://www.taawundakwah.com/petuah-ulama/bolehkah-menjadi-petugas-keamanan-tempat-ibadah-orang-orang-kafir-atau-tempat-hiburan/
Leave A Comment