بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

 

BOLEHKAH MENGUBUR JENAZAH DENGAN PETI MATI?

Pertanyaan:
Bolehkan mengubur jenasah dengan menggunakan peti mati?

Jawaban:

Tidak ada perselisihan di antara para ulama tentang TERLARANGNYA mengubur mayit di dalam peti, jika tidak ada kebutuhan untuk melakukan hal itu. Lain halnya jika ada kebutuhan untuk mengubur jenazah di dalam peti, seperti tanahnya mudah longsor, atau dikhawatirkan akan dibongkar binatang buas, sebagian ulama membolehkannya.

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan:
Tidak dikenal adanya kebiasaan mengubur mayit dengan peti di zaman Nabi ﷺ maupun para sahabat. Sementara prinsip hidup terbaik yang seharusnya ditempuh kaum Muslimin adalah prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti, baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Jika mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti, maka wasiatnya TIDAK boleh ditunaikan. Hanya saja Ulama Syafi’iyah membolehkan menggunakan peti jika tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Jika dia berwasiat, tidak boleh dilaksanakan, kecuali dalam kondisi seperti ini. [Fatawa Lajnah Daimah, 2:312]

Ibnu Qudamah mengatakan:
“Tidak ada anjuran memakamkan mayit dengan peti, karena tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ, tidak pula dari para sahabat. Di samping itu, perbuatan ini termasuk meniru kebiasaan orang sombong. Sementara tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. [Al-Mughni, 2:379]

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan:
Dilarang mengubur dengan peti. Meskipun mayitnya seorang wanita. [Al-Inshaf, 4:340]

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan:
“Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan sepakat ulama, karena ini adalah perbuatan bidah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam kondisi ini tidak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tidak boleh ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah tersebut. Keadaan yang sama adalah ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tidak bisa dibungkus, kecuali dengan peti.” [Mughni Al-Muhtaj, 4:343]

Allahu a’lam.

Disadur dari: Fatawa Islam, tanya jawab, no.34511

 

Sumber: https://konsultasisyariah.com/9017-mengubur-jenazah-dengan-peti.html

 

══════

 

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat