بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#StopBid’ah
BOLEHKAH MENGHADIRI ACARA YASINAN ATAU TAHLILAN UNTUK MENDOAKAN ORANG YANG TELAH MATI?
Pertanyaan:
Kenapa banyak orang-orang mengadakan Yasinan, tahlilan dengan alasan mendoaakan orang tua yang sudah meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak saleh mendoakan orang tua. Dan kyainya menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut? Kalau tidak, di mana kemungkarannya? Bagaimana cara mendoakan mayyit yang sesuai sunnah?
Jawaban
Tidak boleh menghadirinya, karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak yang saleh untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam, seperti memohon ampun, atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga klaim, acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memerbolehkan amalan ini. Karena faktanya, mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ketika melaksanakannya. Bahkan di sebagian tempat, orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti ibadah? Sementara yang namanya IBADAH HARUS BERLANDASKAN DALIL. Kalau pun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara Yasinan yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad ﷺ . Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak [HR Bukhari dan Muslim]
Di manakah Letak Kemungkarannya?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, di antaranya:
· Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang TIDAK dituntunkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.
· Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian, dan apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan, merupakan bentuk niyahah (meratap) yang dilarang oleh agama.
· Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah Nabi ﷺ, yang memerintahkan para tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan makanan kepada tetangga.
· Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan dengan sebab kematian anggota keluarganya sepantasnya dihibur. Bukan ditambahi beban dengan menghidangkan jamuan buat para tamu, baik tetangga maupun kerabat, atau dengan membayar orang yang membacakan Alquran, tahlil atau doa.
· Mengadakan perayaan untuk kematian, seperti perayaan pada hari ketiga, kesembilan dan seterusnya adalah kebiasaan yang berasal dari ajaran agama Hindu. Oleh karena itu, selayaknya umat Islam meninggalkannya.
Dan berbagai kemungkaran lainnya yang tidak mungkin disebutkan di sini, karena terkadang jenis kemungkaran ini berbeda-beda sesuai dengan daerahnya.
Bagaimana Cara Yang Benar Dalam Mendoakan Mayit?
Sebatas yang kami tahu, cara mendoakan mayit menurut Sunnah adalah sebagai berikut:
· Mendoakan dan memohonkan ampunan ketika mendengar berita atau mengetahui kematian seorang Muslim.
· Mendoakan dan memohonkan ampunan saat shalat jenazah.
· Mendoakan dan memohonkan ampunan ketika ziarah kubur
· Mendoakan dan memohonkan ampunan di setiap ada waktu dan kesempatan, dengan tanpa menentukan waktu, tempat dan tata-cara khusus yang tidak diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Inilah jawaban kami secara ringkas. Bagi para pembaca yang ingin mendapatkan penjelasan secara rinci, bisa meruju’ ke kitab-kita Ulama yang membahas masalah hukum-hukum jenazah, seperti kitab Ahkamul Jana‘iz karya syaikh al-Albani rahimahullah, dan kitab-kitab yang lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Sumber: https://almanhaj.or.id/4743-menghadiri-tahlilan-kematian-2.html
Leave A Comment