BOLEHKAH MENERIMA HADIAH DARI NON-MUSLIM DI HARI RAYA MEREKA?
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
BOLEHKAH MENERIMA HADIAH DARI NON-MUSLIM DI HARI RAYA MEREKA?
>> Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah
Soal:
Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir, terutama pada hari raya mereka?
Jawab:
Sudah ma’ruf (diketahui bersama), bahwa Rasulullah ﷺ terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang. Yaitu:
• Jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima dari segi syari (agama), maka boleh.
• Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.
• Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah.
Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.
Apa hukum menerima hadiah dari orang Nasrani di hari raya mereka bagi para orang yang sedang tugas di sana (negeri kafir)?
Jawab:
Alhamdulillah, tidak mengapa menerima hadiah dari orang kafir, baik dari orang Majusi maupun Ahlul Kitab ataupun yang lainnya, baik di hari raya mereka, atau sebelum hari raya, maupun di hari-hari lain. Selama hadiah tersebut tidak ada hubungannya dengan kesyirikan mereka, semisal daging orang musyrik yang beribadah dengan menyembelih hewan. Adapun jika hadiah berupa buah-buahan atau manisan, maka tidak masalah, dan boleh menerimanya.
Yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah atsar dari sebagian sahabat Nabi ﷺ semisal Ali bin Abi Thalib, Aisyah, dan Abu Barzah radhiallahu’anhum, sebagaimana disebutkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha Shirathil Mustaqim. Dan dinukil juga pendapat yang membolehkan hal ini dari Imam Ahmad rahimahullah. Dengan demikian meneriman hadiah tersebut tidak dianggap sebagai ikut serta merayakan hari raya mereka. Karena yang disebut ikut serta merayakan adalah dengan datang ke tempat perayaan mereka dan duduk bersama mereka, yang bisa dimaknai kita rida dengan agama mereka yang batil. Oleh karena itulah terdapat larangan dari Umar bin Khathab dan juga sahabat yang lain. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanadnya, dari Umar bin Khathab radhiallahu’anhu:
لا تعلموا رطانة الأعاجم ولا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم، فإن السخطة تنزل عليهم
“Jangan kalian pelajari gaya bicara orang Persia, dan janganlah kalian datang ke perayaan mereka di gereja-gereja. Karena saat itu sedang turun murka Allah”
Maka bagi para salaf, sangat jelas perbedaan antara ikut serta dalam perayaan orang kafir dan menerima hadiah mereka. Wallahu’alam.
Saya bekerja di sebuah perusahaan di Eropa. Pada hari raya Natal perusahaan membagikan hadiah kepada para pegawai yang isinya ada makanan-makanan khusus bersuasana Natal sampai ada juga botol khamr. Namun untuk menjauhkan khamr itu saya meminta teman kantor saya yang non-Muslim untuk mengambilkan bingkisan tersebut dan mengambil botol khamr dari bingkisan saya. Apakah saya berdosa? Atau apakah lebih afdhal jika saya membuang saja hadiah ini jauh-jauh? Terima kasih banyak.
Jawab:
Hukum asal menerima hadiah dari orang kafir adalah boleh, walaupun itu di hari raya mereka. Namun tidak boleh menerima hadiah yang diharamkan syariat, semisal khamr, babi, atau daging sembelihan yang tidak disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Iqtidha mengatakan:
وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها.
وروى ابن أبي شيبة في المصنف حدثنا جرير عن قابوس عن أبيه أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا من المجوس وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا. فقالت: أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ولكن كلوا من أشجارهم.
وقال حدثنا وكيع عن الحكم بن حكيم عن أمه عن أبي برزة أنه كان له سكان مجوس فكانوا يهدون له في النيروز والمهرجان فكان يقول لأهله ما كان من فاكهة فكلوه وما كان من غير ذلك فردوه .
فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم بل حكمها في العيد وغيره سواء، لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم
“Adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka, telah kami sampaikan riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu diberi hadiah dari perayaan Nairuz dan beliau menerimannya.
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf, Jarir menuturkan kepada kami, dari Qabus, dari ayahnya, bahwa seorang wanita bertanya kepada Aisyah. Ia berkata: “kami mendapat pemberian dari orang Majusi dan itu karena hari raya mereka, sehingga mereka memberi hadiah kepada kami”. Aisyah berkata: “Daging sembelihan mereka pada hari itu janganlah dimakan, namun makan saja yang berasal dari pohon mereka”.
Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan, Waki’ menuturkan kepada kami, dari Al Hakam, dari ibunya, dari Abu Barzah bahwa di tempatnya ada permukiman orang Majusi, dan biasanya mereka memberi Abu Barzah hadiah di hari raya Nairuz dan Mahrajan. Maka Abu Barzah mengatakan kepada keluarganya: “Yang berupa buah-buahan, makanlah. Dan yang selain itu, tolaklah”.
Ini semua menunjukkan bahwa hari raya orang kafir tidak memiliki pengaruh terhadap hukum menerima hadiah orang kafir. Sehingga baik ketika hari raya maupun bukan, hukumnya sama. Karena dalam perbuatan ini tidak terdapat unsur mendukung syiar kekafiran mereka.“
Jika Anda sudah memahami ini, maka Anda boleh menerima makanan-makanan tersebut selama tidak ada unsur keharaman di dalamnya. Adapun menerima hadiah khamr, maka itu tidak boleh. Wajib bagi Anda untuk memberitahu mereka (perusahaan) bahwa Anda tidak menerima hadiah khamr karena agama Anda melarang menerimanya. Lalu Anda kembalikan hadiah khamr tersebut kepada mereka. Adapun Anda meminta teman anda untuk mengambilkan hadiah tersebut, maka ini tidak mengugurkan kewajiban Anda. Karena Anda dianggap (oleh kantor) telah menerima hadiah tersebut. Karena kaidah, al wakil yaqumu maqamal muukil (orang yang mewakili dianggap sama dengan yang diwakilkan). Maka hendaknya Anda beristighfar kepada Allah Ta’ala atas perbuatan tersebut. Dan hendaknya tidak menerima hadiah yang haram di masa mendatang, baik diambil sendiri maupun diwakilkan. Wallahu’alam.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menerima hadiah dari orang kafir dalam momen-momen hari raya mereka. Sebagian ulama membolehkan, semisal fatwa-fatwa yang kami nukilkan di atas. Dan sebagian ulama melarang, semisal Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Al Lajnah Ad Da’imah, rahimahumullah. Alasannya karena dikhawatirkan ini dianggap dukungan dan apresiasi terhadap hari raya mereka yang batil. Namun ini adalah masalah ijtihadiyyah. Tidak ada nash yang sharih mengenai hal ini. Oleh karena itu hendaknya kita legowo menerima perbedaan dalam masalah ini.