“Dan sungguh Allah telah menurunkan bagimu di dalam Kitab, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain.
Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di Neraka Jahanam.” [QS An-Nisa’: 140]
3. Hukum asalnya haram menceritakan kesalahan orang lain, baik sewaktu ia hidup maupun ketika sudah meninggal, melainkan dalam beberapa keadaan yang dijelaskan oleh para ulama. Di antaranya:
القدح ليس بغيبةٍ في ستةٍ متظلمٍِ ومعرِّفٍ ومحذرِ ومجاهرٍ فسقاً ومُسْتَفتٍ ومَن طلب الإعانة في إزالة منكر
“Mencela bukan termasuk ghibah dalam enam perkara:
• Orang yang terzalimi, yang memerkenalkan, yang memeringatkan
• Orang yang terang-terangan berbuat kefasikan, orang yang meminta fatwa, dan
• Orang yang meminta bantuan untuk memberantas kemungkaran.” [Syarah Shahih Bukhari Lil Huwaini: 6/3]
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله