بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
#FatwaUlama
#MuslimahSholihah
BOLEHKAH MENCAMPUR PAKAIAN YANG NAJIS DENGAN PAKAIAN LAIN DI MESIN CUCI?
Pertanyaan:
Apa hukum mencampur pakaian yang terdapat najis, dengan pakaian lain saat mencuci? Yang sering saya lakukan adalah mencampur pakaian najis dengan pakaian kotor lain yang tidak terkena najis ke dalam mesin cuci, lalu saya beri deterjen. Saya biarkan mesin cuci bekerja kurang lebih setengah jam. Selama periode ini tentunya pakaian-pakaian tersebut bercampur-baur satu dengan yang lain.
Masalah ini membuat saya bingung, terlebih setelah saya membaca fatwa No 83760 di situs islamweb yang menegaskan, bahwa air yang digunakan untuk mencuci pakaian (najis) yang jumlahnya kurang dari 2 Qullah, maka pakaian tersebut berubah menjadi najis seluruhnya. Dan yang jelas, air yang kami tuangkan ke mesin cuci tidak sampai 2 Qullah.
Apakah ini berarti pakaian yang saya cuci seluruhnya berubah menjadi najis, meskipun telah diberi sabun? Permasalahan lainnya, bolehkah menggunakan air sabun untuk menghilangkan najis pada pakaian? Karena saya pernah mendengar fatwa Doktor Athiyyah Shaqr, di mana beliau berkata tidak sepantasnya kita lakukan, yaitu menuang sabun ke dalam air, jika hendak membersihkan pakaian dari najis. Apakah pendapat ini benar? Saya mengharapkan penjelasannya. Jazaakumullahu khairan.
Jawaban:
Alhamdulillah,
Yang seharusnya dilakukan saat mencuci pakaian najis adalah mencucinya dengan air tersendiri, terpisah dengan pakaian-pakaian kotor lain yang tidak terkena najis, sampai najis tersebut benar-benar hilang. Setelah itu boleh dicampur dengan pakaian lain, untuk menyempurnakan proses pencucian, sehingga pakaian lebih bersih. Karena umumnya air yang dituang ke dalam mesin cuci rumahan, jumlahnya sedikit. Sehingga ketika najis di situ banyak, akan memengaruhi air yang sedikit itu, dan menyebabkannya jadi najis. Cara di atas sebagai pengganti dari membersihkan najis dengan mesin cuci. Karena air hasil cucian pakaian najis, membuat najis pakaian suci yang lain.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini:
Jika pakaian najis dicuci bersamaan dengan pakaian lain yang tidak najis, apakah akan memengaruhi pakian lain, sehingga berubah menjadi najis? Bagaimana pula dengan status air cucian? Apakah berubah menjadi air najis?
Beliau rahimahullah menjawab:
Jika kedua jenis pakaian di atas dicuci bersamaan dengan menggunakan air yang banyak, yang bisa menghilangkan pengaruh najis, dan air itu tidak berubah dengan adanya najis tersebut, maka seluruh pakaian tersebut telah suci. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air itu suci. Tidak ada sesuatu pun yang menjadikannya najis.” (Hadis ini dikeluarkan Imam Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan At Tirmidzi dengan sanad Shahih).
Kemudian, yang seharusnya dilakukan bagi orang yang bertugas mencuci pakaian, hendaknya dia gunakan air yang cukup untuk membersihkan semua pakaian.
Jika dia bisa membedakan pakaian yang terkena najis dengan pakaian yang tidak terkena najis, maka yang lebih hati-hati adalah mencuci pakaian yang terkena najis secara tersendiri, dengan jumlah air yang cukup, yang dapat menghilangkan najis. Sekalipun air yang tidak berubah jadi najis ,statusnya tetap suci.
Wallahu walluttaufiq.
Demikian nukilan dari Majmu’ Fatawa (10/205).
Wallahu a’lam.
—
Sumber: http://islamqa.info/ar/175142
Diterjemahkan oleh: Tim Penerjemah WanitaSalihah.Com
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits
Catatan Redaksi:
Wallahu a’lam
Sumber: http://wanitasalihah.com/bolehkan-mencampur-pakaian-yang-najis-dengan-pakaian-lain-di-mesin-cuci/
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…