Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.
Sebenarnya TIDAK MENGAPA mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan, atau amat sulit jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhal mengenakan sepatu tersebut sambil duduk. Dan cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” [HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadis ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719]
Al Khottobi rahimahullah berkata:
“Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri, karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” [Ma’alimus Sunan, 4/203]
Al Munawi rahimahullah berkata:
“Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk, itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadis di atas jika seseorang mengenakan sepatu, karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” [Faidul Qodir, 6/441]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri, maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri, dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadis. Karena sandal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” [Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah]