Fatwa Ulama

BOLEHKAH MEMAKAI SANDAL DI AREA PEKUBURAN?

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

BOLEHKAH MEMAKAI SANDAL DI AREA PEKUBURAN?
Pertanyaaan:
Apa hukumnya melepaskan sandal pada saat masuk pintu kuburan? Saya lihat ada yang melepas ada yang tidak. Apa ada hadisnya atau tidak?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terdapat hadis Nabi ﷺ dari jalan Basyir Ibnu Khashashiyah, tatkala beliau berjalan bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba Rasulullah ﷺ melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sandal, lalu beliau ﷺ menegurnya seraya berkata:
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat. Dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah ﷺ,maka dia melepas dan melempar sendalnya.” [HR. Abu Daud: 2/72]
Terdapat juga hadis dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنِ
Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan. [HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melepaskan sandal pada saat masuk kuburan. Ada pendapat yang menyatakan, bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makruh, kecuali ada uzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan. Sebab dengan melepas sandal, berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Dalilnya adalah hadis dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah radhiyallahu anhu tersebut di atas.
Imam Ahmad berpendapat, bahwa larangan Rasulullah ﷺ terhadap orang laki-laki yang memakai sandal di kuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.
Ibnul Jauzi dalam kitab Kasyful Musykil, 3/242 mengatakan, bahwa tidak ada dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu, kecuali Rasulullah ﷺ hanya bercerita tentang orang yang sedang masuk ke wilayah kuburan, dan tidak ada tersirat di situ adanya pembolehan ataupun pengharaman memakai sandal.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan: “Adapun orang yang berpendapat, bahwa hadis Basyir bertentangan dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu anhu, maka itu adalah pendapat yang salah. Sebab dalam hadis Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasulullah ﷺ hanya mengabarkan, bahwa mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkannya sampai ke kuburan, dan ini tidak menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan untuk menginjak kuburan dan berjalan di atas kuburan dengan sandal. Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram. Dan Rasulullah ﷺ juga tidak menghukumi hal itu. Lalu bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja?”
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan “Mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya” adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.”
Jadi, pendapat yang kuat tentang masalah ini, insyaAllah, adalah pendapat yang menyatakan, bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah kuburan itu makruh. Ini berdasarkan hadis Basyir bin Khashashiyah di atas. Kecuali apabila ada keperluan yang mendesak, misalnya ada duri, atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal ke kuburan.
Ini adalah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam Majmu Fatawa bin Baz, 13/355 dan juga menjadi pendapat Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, sebagaimana dalam Fatawa Lajnah Daimah, 9/123.
Wallahu a’lam.
Sumber:

 

Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

TENTANG MUSIK DAN NASYID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…

1 day lalu

KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA   Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…

1 day lalu

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

2 days lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

2 days lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

2 days lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

2 days lalu