Kategori: Landasan Agama

BOLEHKAH KITA MENERIMA HADIAH ATAU UNDANGAN MAKAN DARI KERABAT YANG PROFESINYA HARAM?

Terdapat permasalahan mengenai perihal memakan harta orang yang pendapatannya bercampur antara sumber yang halal dengan sumber yang haram. Misalnya: Tetangga yang kita ketahui memiliki sumber pendapatan yang haram, berupa menerima uang suap, memakan riba, atau semisalnya, namun di sisi lain dia memiliki sumber pendapatan yang halal. Apa hukumnya harta orang semisal ini?

Pendapat Ibnu Mas’ud berikut ini adalah pilihan yang tepat. Di antara ulama yang menguatkan pendapat Ibnu Mas’ud adalah Ibnu Abdil Bar Al-Maliki, dalam kitabnya ‘At-Tamhid’.” (Syarah Arbain Nawawiyyah karya Syekh Shalih Alu Syekh, hlm. 153–155, terbitan Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)

عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه

Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675)

 

عن سلمان الفارسي قال: إذا كان لك صديق عامل، أو جار عامل أو ذو قرابة عامل، فأهدى لك هدية، أو دعاك إلى طعام، فاقبله، فإن مهنأه لك، وإثمه عليه.

Dari Salman Al-Farisi, beliau mengatakan, “Jika Anda memiliki kawan, tetangga, atau kerabat yang profesinya haram, lalu dia memberi hadiah kepada Anda atau mengajak Anda makan di rumahnya, terimalah! Sesungguhnya, rasa enaknya adalah hak Anda, sedangkan dosanya adalah tanggung jawabnya.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14677)

Ringkasnya, harta haram itu ada dua macam:

Pertama: Haram karena bendanya. Misalnya: Babi dan khamar; mengonsumsinya adalah haram atas orang yang mendapatkannya maupun atas orang lain yang diberi hadiah oleh orang yang mendapatkannya.

Kedua: Haram karena cara mendapatkannya. Misalnya: Uang suap, gaji pegawai bank, dan penghasilan pelacur; harta tersebut hanyalah haram bagi orang yang mendapatkannya dengan cara haram. Akan tetapi, jika orang yang mendapatkannya dengan cara haram tersebut menghadiahkan uang yang dia dapatkan kepada orang lain, atau dia gunakan uang tersebut untuk membeli makanan, lalu makanan tadi dia sajikan kepada orang lain yang bertamu ke rumahnya, maka HARTA TADI BERUBAH MENJADI HALAL UNTUK ORANG LAIN TADI, karena adanya perbedaan cara mendapatkannya antara orang yang memberi dengan orang yang diberi. Inilah pendapat ulama yang paling kuat dalam masalah ini, sebagaimana pendapat ini adalah pendapat dua shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu Ibnu Mas’ud dan Salman Al-Farisi.

Wallahu a’lam.

 

Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

PENGKHIANATAN KONSTITUSI

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…

1 hour lalu

APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   APAKAH ALLAH BERBICARA DENGAN HURUF DAN SUARA? Pertanyaan: Bagaimana cara menjelaskan kepada orang…

2 hours lalu

SIFAT MURKA BAGI ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SIFAT MURKA BAGI ALLAH   Ahlussunnah meyakini Allah ﷻ memiliki sifat al ghadhab…

8 hours lalu

MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   MENGIMANI SIFAT MURKA ALLAH   Kemuliaan suatu disiplin ilmu sangat erat kaitannya dengan…

8 hours lalu

DOA NABI IBRAHIM DAN ISMAIL AGAR ALLAH MENERIMA AMAL MEREKA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   DOA NABI IBRAHIM DAN ISMAIL AGAR ALLAH MENERIMA AMAL MEREKA   رَبَّنَا تَقَبَّلْ…

10 hours lalu

TAGHAFUL (PURA PURA TIDAK TAHU)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   TAGHAFUL (PURA PURA TIDAK TAHU) Al Imam Al A'masy rahimahullah berkata: "Taghaful (berpura…

12 hours lalu