1. Meminta ruqyah untuk diri sendiri, hukumnya terbagi tiga:
Pertama: Meminta ruqyah yang mengandung syirik, maka hukumnya juga syirik dari beberapa sisi:
a) Karena meridai kesyirikan adalah kesyirikan.
b) Menggunakan jasa dukun dan memercayai ucapannya tentang perkara gaib.
c) Tidak jarang pasien diperintahkan untuk melakukan syirik, seperti berdoa kepada selain Allah, menyembelih untuk selain Allah, mendekatkan diri kepada selain Allah dengan sesajen, dan lain-lain.
Kedua: Meminta ruqyah yang mengandung bidah dan maksiat, maka hukumnya haram.
Ketiga: Meminta ruqyah yang sesuai syariat, hukumnya makruh, karena Rasulullah ﷺ bersabda tentang 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab dan azab:
“Mereka adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak merasa takut sial, tidak melakukan pengobatan al-kayy (besi panas), dan senantiasa bertawakal kepada Rabb mereka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata:
والفرق بين الراقي والمسترقي: أن المسترقي سائل مستعط ملتفت إلى غير الله بقلبه، والراقي محسن
“Dan perbedaan antara orang yang meruqyah dan yang meminta ruqyah, bahwasannya orang yang meminta ruqyah adalah orang yang memohon, meminta suatu pemberian seraya menoleh kepada selain Allah taala dengan hatinya. Sedang orang yang meruqyah adalah orang yang berbuat baik (kepada yang diruqyah).” [Fathul Majid, hal. 67]
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“Mereka tidak meminta ruqyah kepada siapa pun, karena:
a) Kuatnya penyandaran diri mereka kepada Allah taala.
b) Mulianya jiwa mereka dari merendahkan diri kepada selain Allah ﷻ.
c) Karena dalam perbuatan itu ada bentuk ketergantungan kepada selain Allah subhanahu wa taala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/103]
2. Meminta ruqyah untuk orang lain, hukumnya terbagi dua:
Pertama: Meminta ruqyah yang terlarang untuk orang lain, bukan untuk diri sendiri, yaitu ruqyah yang mengandung syirik, bidah, atau maksiat, maka hukumnya juga terlarang sesuai perincian di atas.
Kedua: Meminta ruqyah yang sesuai syariat untuk orang lain, bukan untuk diri sendiri, insya Allah taala termasuk tolong menolong dalam kebaikan, selama orang yang meminta tersebut tidak bergantung kepada orang yang meruqyah, dan tetap bertawakal kepada Allah taala. Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan untuk memintakan ruqyah bagi seorang anak kecil yang tertimpa penyakin ‘ain. Beliau ﷺ bersabda:
اسْتَرْقُوا لَهَا، فَإِنَّ بِهَا النَّظْرَةَ
“Mintakanlah ruqyah untuknya, karena sesungguhnya ia tertimpa penyakit ‘ain.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Penulis: Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah