BOLEHKAH IMAM SHALAT SAMBIL MEMBACA MUSHAF?
Pertanyaan:
Di kampung saya terdapat masjid yang ketika shalat Tarawih, imam yang memimpin shalat membaca surat pendek setelah al-Fatihah dengan melihat Alquran. Tujuan imam dan pengurus masjid di sana, membaca sambil melihat surat Alquran itu adalah untuk mengkhatamkan bacaan Alquran di dalam shalat Tarawih berjamaah selama sebulan. Hal ini dilakukan karena memang jamaah di masjid ini tidak ada yang khatam Alquran.
Pertanyaan saya, apa ada dalilnya seorang imam yang memimpin shalat berjamaah dibolehkan membaca surat pendek itu dengan melihat Alquran, terlepas dari tujuan yang dimaksud?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca Mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Al-Kasani menyebutkan:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة. وعند أبي يوسف و محمد: تامة ويكره. وقال الشافعي: لا يكره.
“Jika ada orang yang shalat sambil membaca Mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah. Sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat: “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat:
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
- Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa Mushaf, membolak-balik halaman Mushaf, melihat Mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak. Padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
- Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa Mushaf, dia membaca teks dari Mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah)
أن مولى لعائشة يقال له: ذكوان كان يؤم الناس في رمضان وكان يقرأ من المصحف
“Bahwa mantan budak Aisyah yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadan, dan beliau sambil membaca Mushaf.”
Kemudian, melihat Mushaf termasuk ibadah, membaca Mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja, semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani, yang shalat dengan membaca kitabnya).
Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan, bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan Ahli Kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236)
Badruddin Al-Aini mengatakan:
“Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari Mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa Mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan Mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika Tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” [Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225]
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadan” karya al-Maruzi dinyatakan:
عن ابن أبي مليكة أن ذكوان أبا عمرو كانت عائشة أعتقته عن دبر فكان يؤمها ومن معها في رمضان في المصحف
Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah pada waktu Ramadan dengan membaca Mushaf. [HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf]
Ibnu Wahb mengatakan:
Imam Malik ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hapal Alquran. Bolehkah imam membaca Mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”
Kemudian, di antara ulama yang membenci imam shalat sambil membaca Mushaf adalah Mujahid, Ibrahim, dan Sufyan. Mereka membenci seseorang mengimami shalat ketika Ramadan sambil membaca Mushaf, khawatir termasuk tasyabbuh dengan Ahli Kitab.
Sementara alasan ini dibantah oleh al-Maruzi, dengan mengatakan:
Membaca Alquran terlalu jauh untuk disebut meniru Ahli Kitab, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca Alquran termasuk amal shalat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat.
Maksud al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak teramasuk tasyabbuh terhadap Ahli Kitab, maka mmebaca Alquran lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir. [Fatwa Lajnah Daimah, 579]
Sementara itu, Imam Ibnu Baz berpendapat, bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam yang panjang ketika Ramadan, bagi imam yang tidak hapal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawanya ketika menjadi imam. [Kitab ad-Dakwah, 2:116]
Inilah saran yang tepat, agar kita bisa terbebas dari perselisihan pendapat di atas dan berada di posisi yang lebih selamat.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/13032-imam-shalat-sambil-membaca-Mushaf.html
Leave A Comment