بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

BOLEHKAH BERSEDEKAH DENGAN SEPERTIGA HARTA?

Islam mengajarkan, bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan, daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan, bahwa seseorang yang niatannya mencari rida Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekadar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah, tanpa ada niatan seperti itu.

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk Surga berkata:

“Rasulullah ﷺ menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras.
Aku pun berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak, dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?”
Beliau menjawab: “Tidak.”
Saya bertanya lagi: “Bagaimana kalau separuhnya?”
Beliau menjawab: “Tidak.”
Saya bertanya lagi: “Bagaimana kalau sepertiganya?”
Beliau menjawab: “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari rida Alah, pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.”

Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?”
Beliau menjawab: “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari rida Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka, dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah ﷺ sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” [Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628]

Penjelasan Ringkas

Hadis di atas mengisahkan tentang sahabat Sa’ad bin Abu Waqqash radiyallahu anhu tatkala beliau sakit keras. Beliau adalah salah seorang sahabat yang paling pertama masuk islam dan berhijrah karena Allah -Azza Wa Jalla-. Adalah Rasulullah ﷺ memiliki akhlak yang mulia , dan kebiasaan beliau ﷺ menjenguk orang-orang yang sakit, sebab hal itu merupakan hak seorang Muslim.

Tatkala Sa’ad radiyallahu anhu menyangka bahwa ia akan meninggal karena sakitnya dan ia memiliki harta, maka ia berniat menyedekahkannya hingga 2/3 harta yang ia miliki, supaya harta itu bisa memberi manfaat bagi dirinya kelak di Akhirat, dan membantu kaum Muslimin yang membutuhkan. Akan tetapi niat baiknya itu tidak diizinkan oleh Rasulullah ﷺ, karena melihat ada mudharat di balik hal tersebut, sebab ia memiliki seorang ahli waris, yaitu putrinya.

Sebab meninggalkan ahli waris dalam keadaan kuat ekonominya itu lebih baik dari pada membuat mereka harus meminta-minta kepada manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Lalu Rasulullah ﷺ menyetujui tawaran Sa’ad radiyallahu anhu untuk menyedekahkan 1/3 dari hartanya, dan bersabda “Sepertiga itu sudah banyak.“

Oleh karena itulah, para sahabat yang lain tidak ada yang melewati batas tersebut, seperti Abu Bakar Ash-Shiddq radiyallahu anhu menetapkan 1/5 dari harta yang boleh disedekahkan.

Hal ini memberi kita pelajaran, jika seseorang jatuh sakit yang dikhawatirkan akan mengantarkannya kepada kematian, maka tidak boleh ia menyedekahkan lebih dari sepertiga hartanya, karena hartanya masih berkaitan dengan hak orang lain, yaitu para ahli warisnya. Adapun jika sakitnya tidak mengantarkannya pada kematian, ataukah ia dalam keadaan sehat wal afiat, maka boleh baginya bersedekah sesuai dengan keinginannya, entah separuh, dua pertiga, atau seluruh dari hartanya.

Namun dengan catatan, selama ia diketahui memiliki sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhannya dari orang lain (tidak meminta-minta kepada orang lain).

Lalu Rasulullah ﷺ mengingatkan, bahwa bersedekah dengan keikhlasan hati akan menuai pahala di sisi Allah ﷻ, walaupun kepada orang yang wajib kita nafkahi seperti istri, anak maupun orang tua.

Beberapa faidah dari hadits di atas:

1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar, semacam ketika berobat atau meminta didoakan oleh orang yang saleh, selama tetap sabar menghadapi sakitnya. Dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar.

2- Disyariatkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit. Lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faidah mengunjungi mereka, supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh.

3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar, jika pemiliknya terus memerhatikan kewajiban terhadap harta.

4- Disyariatkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu, karena Sa’ad sampai meminta nasihat Nabi ﷺ ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya.

5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan, kecuali jika diizinkan oleh ahli waris.

6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin, sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis.

7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya.

8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar.

9- Penting menghadirkan niat dalam beramal. Termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga.

10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala, jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki, sesuai dengan kebesaran Allah.

11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat.

12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik kepada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh.

13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan.

14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram.

15- Terbuktinya mukjizat Nabi ﷺ, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan, dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz

Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya, segala kebaikan menjadi sempurna. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

• Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34.

• Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16.

• Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.

Sumber https://rumaysho.com/3369-meninggalkan-ahli-waris-dalam-keadaan-berkecukupan.html dan sumber lainnya

══════

Mari sebarkan dakwah sunnah dan meraih pahala. Ayo di-share ke kerabat dan sahabat terdekat! Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: +61 405 133 434 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat