BOLEHKAH BERKONTRIBUSI DALAM UPACARA KEMATIAN NON-MUSLIM?
BOLEHKAH BERKONTRIBUSI DALAM UPACARA KEMATIAN NON-MUSLIM?
Pertanyaan:
Mertua saya bulan kemarin meninggal (Hindu). Hari ini upacaranya. Saya dan keluarga tidak datang, tapi saya tetep membiayai acaranya tersebut. Bagaimana hukumnya?
Jawaban oleh Ustadz Abu Salma Muhammad hafizahullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Mengikuti upacara kematian orang kafir meskipun itu keluarga dekat kita, adalah TIDAK BOLEH. Termasuk membantu upacara tersebut dengan memberi makanan, apalagi membiayainya.
Jika telah dilakukan, maka beristighfar dan mohon ampun kepada Allah. Karena upacara atau seremoni apapun yang dilakukan untuk orang yang meninggal dalam keadaan kafir adalah tidak bermanfaat, bahkan memudharatkan.
Jikalau kita DILARANG mendoakan mereka agar Allah mengampuni, memberikan rahmat, atau maghfiroh, maka tentunya mengikuti atau membantu seremoni perayaan atau peringatan kematian lebih tidak boleh lagi.
Terhadap orang kafir, meskipun itu keluarga kita, maka ada suri tauladan kita pada diri Nabi Ibrahim:
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya, sampai kamu beriman kepada Allah saja.“ [QS. Al-Mumtahanah : 4]
Bahkan Ibrahim tidak segan menyebut bapaknya sesat:
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada ayahnya Azar: ”Pantaskah engkau menjadikan berhala-berhala itu sebagai Tuhan? Sesungguhnya aku melihat engkau dan kaummu dalam kesesatan yang nyata.” [QS. Al-An’am 75]
• Hubungan ibu dengan keluarga yang masih kafir adalah muamalah duniawiyah.
• Boleh menolong keluarga yang masih Hindu saat mereka kesusahan, misalnya. Bahkan bisa bernilai pahala jika kita melakukannya dengan dakwah, agar mereka mau masuk Islam.
• Tapi tidak boleh membantu mereka sedikit pun dalam hal yang berkaitan dengan urusan agama mereka, baik itu hari raya, sembahyang, upacara kematian atau ritual lainnya.