Muslimah

BOLEH LHO, WANITA TIDAK BERJILBAB. INI SYARATNYA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ 

BOLEH LHO, WANITA TIDAK BERJILBAB. INI SYARATNYA
Allah ﷻ berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan. Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab), maka itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [QS. An-Nur: 60]
WAJIB bagi wanita baligh mengenakan dua pakaian, yaitu:
1. Kerudung dan jubah. Dan pengertian kerudung adalah pakaian yang menutupi dari kepala sampai ke dada (QS. An-Nur: 31)
2. Jilbab, digunakan untuk menutupi kerudung dan jubah, karena jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh (QS. Al-Ahzab: 59) [Lihat Kitab Hirosatul Fadhilah, hal. 33-34]
Kemudian ayat yang mulia di atas (QS. An-Nur: 60) mengecualikan wanita-wanita tua boleh melepas jilbab di depan non-mahram dengan empat syarat, yaitu:
1. Tidak lagi haid.
2. Tidak lagi bisa memiliki anak.
3. Tidak lagi bernafsu memiliki suami.
4. Laki-laki sudah tidak tertarik.
Penjelasan Ulama
Sa’id bin Jubair, Muqotil, Qotadah dan Adh-Dhahak rahimahumullah berkata:
هن اللواتي انقطع عنهن الحيض ويئسن من الولد
“Mereka adalah wanita-wanita yang tidak lagi haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/83]
Ath-Thobari rahimahullah berkata:
يقول تعالى ذكره: واللواتي قد قعدن عن الولد من الكبر من النساء، فلا يحضن ولا يلدن
“Allah taala menyebutkan tentang wanita-wanita yang sudah tidak bisa hamil karena sudah tua, tidak haid dan tidak dapat memiliki anak.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/216]
Ibnu Zaid rahimahullah berkata:
التي لا ترجو نكاحا، التي قد بلغت أن لا يكون لها في الرجال حاجة ولا للرجال فيها حاجة
“Yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, yaitu wanita yang sudah tidak bernafsu kepada laki-laki, dan laki-laki juga sudah tidak bernafsu kepadanya.” [Tafsir Ath-Thobari, 19/217]
Tetap Berlaku Dua Ketentuan
Ayat yang mulia di atas (QS. An-Nur: 60) juga menjelaskan, bahwa tetap berlaku dua ketentuan bagi wanita tua yang melepas jilbab, yaitu:
1. Tetap mengenakan jubah dan kerudung.
2. Tidak tabarruj, menampakkan perhiasan kepada non-mahram.
Penulis: Al-Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Simakvideo pendek di Youtube: https://youtu.be/MMscpxDCmlk
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
#jilbabsyari #hijabsyari #kerudungsyari #muslimahsalehah #syaratbolehmelepasjilbab #syaratbolehtidakpakaijilbab #empatsyarat #4syarat
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ CAHAYA SEMPURNA DI HARI KIAMAT عن بُريدَة – رضي الله عنه – ، عن…

3 months lalu

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

7 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

7 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

7 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

7 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

7 months lalu