“Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muazin.” [HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846]
Tidak ada pembatasan muazin yang pertama atau muazin yang kesekian, atau muazin di masjid yang dekat dengan rumah kalian. Berarti menjawab azan ini berlaku untuk semua azan yang didengar. Misalnya muazin di satu masjid azan, kita menjawabnya sampai selesai azan tersebut. Lalu terdengar azan lagi dari masjid yang lain, kita jawab lagi sampai selesai. Demikian seterusnya. Akan tetapi bila azan-azan tersebut saling bersusulan (bersahut-sahutan) maka kita meneruskan untuk menjawab azan yang pertama kali kita jawab sebelum terdengar azan yang lain. Namun bila ternyata azan yang belakangan lebih keras dan lebih jelas sehingga azan yang pertama kita dengar terkadang tertutupi (tidak terdengar), maka kita mengikuti azan yang kedua. [Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 2/198-199]
Dikabarkan pula oleh Rasulullah ﷺ, bahwa waktu terkabulnya doa adalah antara azan dan iqamah, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas ibnu Malik radhiyallahu ‘anhu secara marfu:
“Sesungguhnya doa di antara azan dan iqamah tidak ditolak. Maka berdoalah kalian.” [HR. Ahmad 3/155, berkata Al-Imam Al-Albani rahimahullah: sanadnya Sahih, perawinya Rijal Sahih selain perawi yang bernama Buraid ibnu Abi Maryam, ia disepakati ketsiqahannya. Ats-Tsamar 1/198]
Saat yang demikian ini merupakan salah satu saat terkabulnya doa dan dibukanya pintu-pintu langit. [Al-Ikmal, 2/253]
Dibolehkan baginya untuk mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, karena mengangkat tangan ketika berdoa adalah perkara yang diizinkan oleh syariat. Ketika berdoa, dia tidak mengeraskan suaranya. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/91-92]