BERDOA ANTARA AZAN DAN IQAMAH BAGI WANITA YANG SALAT DI RUMAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BERDOA ANTARA AZAN DAN IQAMAH BAGI WANITA YANG SALAT DI RUMAH
Pertanyaan:
Salah satu waktu dikabulkannya doa adalah waktu antara azan dan iqamah. Kalau seorang wanita salat di rumah, misalnya salat Zuhur, tapi dia mengerjakannya jam 1 siang. Dia salat dulu sunnah empat rakaat, lalu dia berdoa selama 15 menit, baru kemudian salat Zuhur. Bolehkan ustadz?
Jawaban Redaksi salamdakwah.com
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Masa doa mustajab antara azan dan iqamah bagi seorang wanita terikat dengan masa antara selesainya dikumandangkan azan, dan mulainya iqamah dikumandangkan di masjid sekitar dia. Syaikh Ibnu Jibrin pernah ditanya,” Ada pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibnu Jibrin:
Berdoa di waktu antara azan dan iqamah adalah mustajab. Apa maksud dari iqamah di sini? Apakah maksudnya adalah iqamah di masjid, ataukah maksudnya adalah waktu mustajab itu terkait dengan masa salat saya di rumah? Yakni, apakah maksud dari masa yang mustajab itu adalah hingga iqamah di masjid, ataukah hingga saya mendirikan salat saya di rumah?
Beliau menjawab:
“Maksud dari iqamah di sini adalah muazin mengumandangkan iqamah ketika imam hadir untuk melaksanakan salat. Diharapkan doa bisa dikabulkan di masa antara selesainya muazin mengumandangkan azan, sampai dia mulai mengumandangkan iqamah. Ini TIDAK termasuk orang yang melaksanakan salat di rumah mereka, dan tidak menghadiri iqamahnya muazin untuk salat di masjid. Terlebih bila mereka meninggalkan salat di masjid, karena didasari rasa malas dan meremehkan salat jamaah. Doa-doa mereka bisa jadi tertolak, karena mereka melakukan dosa ini. Kecuali bila seorang laki-laki terhalang uzur.
Adapun bagi wanita, hendaklah ia mengerjakan salatnya berdekatan dengan waktu pelaksanaan salatnya imam yang salat di masjid dekat dengan rumahnya. Dan masa berdoa bagi wanita tersebut hanya terbatas antara azannya muazin dan iqamahnya masjid tersebut.
Sehingga tidaklah mendapatkan waktu mustajab, bila wanita tersebut terlambat dari pelaksanaan salat yang ada di masjid, di mana lepas darinya masa dikabulkannya doa, dengan iqamahnya muazin. http://www.ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-3301-.html