Jual Beli

BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Agama Islam adalah satu-satunya agama yang syariatnya sangat mulia dan sempurna, karena ia mengatur segala aspek kehidupan manusia. Demikian pula rasulnya, Nabi Muhammad ﷺ, merupakan manusia yang sangat terpuji dan suri teladan terbaik, serta pembawa rahmat bagi alam semesta.
Di antara bukti kesempurnaan agama Islam dan rahmatnya bagi alam semesta ialah syariatnya menganjurkan kepada umatnya agar bekerja dan berbisnis dengan jalan yang benar, dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Karena tiada suatu perkara pun yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, melainkan perkara tersebut akan mendatangkan bencana dan mudharat bagi para pelakunya.
Di dalam banyak dalil syari, Rasulullah ﷺ telah memberikan bimbingan dan motivasi bagi umatnya secara umum, dan bagi para pedagang secara khusus, serta menetapkan kaidah-kaidah, bagaimana mereka berinteraksi dan berbisnis yang benar, sehingga apa yang mereka kerjakan dan penghasilan yang mereka dapatkan itu benar-benar mendatangkan keridaan dari Allah, dan keberkahan yang ada pada umur dan rezeki mereka.
Di antara dalil syari yang menunjukkan keutamaan berdagang dan adanya bimbingan dan motivasi yang diberikan oleh Nabi ﷺ kepada umatnya agar semangat dalam bekerja dan berdagang, ialah sebagaimana hadis-hadis berikut ini:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
1. Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang mengonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” [HR. Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730 no.2072]
ما كسب الرجل كسباً أطيب من عمل يده، وما أنفق الرجل على نفسه وأهله وولده وخادمه فهو صدقة
2. Dan di dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang memeroleh suatu penghasilan yang lebih baik dari jerih payah tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahi dirinya, istrinya, anaknya, dan pembantunya, melainkan ia dihitung sebagai sedekah.” [HR. Ibnu Majah di dalam As-Sunan, Kitab At-Tijaroot Bab Al-Hatstsu ‘Ala Al-Makasibi, no.2129. al-Kanani berkata: ‘Sanadnya Hasan’, Lihat Mishbah Az-Zujajah III/5]
عن أبي سعيد عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: (التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء)
3. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu jujur, dan orang-orang yang mati syahid.” [HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130]
عن معاذ بن جبل قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: (إن أطيب الكسب كسب التجار الذي إذا حدثوا لم يكذبوا و إذا ائتمنوا لم يخونوا و إذا وعدوا لم يخلفوا و إذا اشتروا لم يذموا و إذا باعوا لم يطروا و إذا كان عليهم لم يمطلوا و إذا كان لهم لم يعسروا).
4. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang, yang mana
• Apabila berbicara tidak bohong,
• Apabila diberi amanah tidak khianat,
• Apabila berjanji tidak mengingkarinya,
• Apabila membeli tidak mencela,
• Apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga),
• Apabila berutang tidak menunda-nunda pelunasan, dan
• Apabila menagih utang tidak memerberat orang yang sedang kesulitan.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221]
عن رافع بن خديج قال: قيل: يا رسول الله أي الكسب أطيب؟ قال: (عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور)
5. Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Ada seseorang bertanya: ‘Penghasilan (mata pencaharian/ kasb) apakah yang paling baik, Wahai Rasulullah?’ Beliau ﷺ menjawab: “Penghasilan seseorang dari jerih payah tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad no.16628]
أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
6. Dan sejarah kehidupan Rasulullah ﷺ pun menunjukkan, bahwa beliau dan sebagian para sahabatnya adalah para pedagang profesional.
Dari beberapa dalil yang telah lalu kita dapat mengetahui, bahwa pada dasarnya berdagang merupakan salah satu pekerjaan yang sangat mulia, selagi dijalankan sesuai dengan aturan, dan tidak melanggar batas-batas syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ di dalam Alquran dan As-Sunnah Ash-Sahihah.
Setiap pelaku bisnis dapat dipastikan tidak ada yang ingin rugi dalam bisnisnya. Semuanya berusaha keras dan berjuang untuk memeroleh keuntungan. Tetapi ingat, bahwa keuntungan yang diperoleh haruslah melalui cara-cara yang baik dan halal. Bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan-aturan syariat dalam wilayah bisnis. Janganlah ambisi untuk memeroleh harta dunia sebanyak-banyaknya membuatnya menghalalkan segala cara, tanpa memedulikan halal dan haramnya. Sebab, apabila pelaku bisnis berbuat demikian, maka bisa saja usaha bisnisnya yang merupakan profesi mulia ini menjadi petaka dan madharat bagi kehidupannya di dunia dan Akhirat. Apalagi di sana terdapat beberapa hadis dari Nabi ﷺ yang menunjukkan celaan bagi sebagian para pedagang atau pelaku bisnis. Di antaranya adalah sabda beliau ﷺ:
(إن التجار يبعثون يوم القيامة فجارا إلا من اتقى الله وبر وصدق)
“Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada Hari Kiamat sebagai para penjahat, kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” [HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fi At-Tujjar no.1131]
Oleh karena itu, dalam pembahasan ini kami akan menyebutkan dan menjelaskan beberapa perkara yang menyebabkan suatu bisnis atau perdagangan menjadi bencana dan petaka bagi para pelakunya di dalam kehidupannya di dunia maupun Akhirat. Tujuannya agar kita semua, dan para pedagang (businessman) khususnya, mengetahui dan mewaspadainya, sehingga selamat dan tidak terjerumus ke dalam perkara-perkara tersebut. Apalagi kita hidup di zaman, yang mana profesi-profesi haram atau praktik-praktik haram yang ada di dalam dunia bisnis telah begitu banyak dan merajalela. Belum lagi sebagian pelaku bisnis tidak memedulikan masalah halal dan haram dalam menempuh jalan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini persis sebagaimana dikabarkan oleh Nabi ﷺ di dalam hadisnya:
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang suatu zaman, di mana manusia tidak lagi peduli, darimana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” [HR. Bukhari – Al Fath IV/296 nomor.2059]
Apa yang dimaksud dengan Bisnis Pembawa Petaka?
Yang kami maksudkan dengan Bisnis Pembawa Petaka ialah segala macam usaha atau bentuk bisnis apa pun yang dijalankan oleh seorang businessman (pengusaha), namun menimbulkan dosa, dan menyebabkan pelakunya terancam dengan azab Allah, baik itu berupa laknat, siksaan, berkurang atau hilangnya berkah pada rezeki dan umur, terjadinya kerugian dan kebangkrutan, di dunia maupun Akhirat.
Termasuk dalam makna Bisnis Pembawa Petaka juga ialah, segala sikap atau tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bisnis, namun menimbulkan persengketaan dan permusuhan di antara mereka, berkurang atau hilangnya kepercayaan dan minat konsumen (pelanggan) terhadap barang dagangan atau jasa yang mereka tawarkan, atau terhadap pelaku bisnis itu sendiri. Sehingga hal ini mengakibatkan usaha bisnisnya rugi dan bangkrut. Meskipun kita meyakini, bahwa ini semua terjadi berdasarkan apa yang telah Allah takdirkan di dalam Lauhul Mahfuzh, akan tetapi kita juga meyakini bahwa Allah ﷻ senantiasa mengaitkan segala sebab dengan musababnya. Allah ﷻ berfirman:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri.” [QS. Asy-Syuura: 30]
Dan Dia ﷻ berfirman pula:
وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
“Dan keburukan apapun yang menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri.” [QS, An-Nisa’: 79]
Beberapa Bentuk Bisnis Pembawa Petaka:
Pertama: Segala usaha dan bisnis apa saja yang sumber modalnya dari harta ribawi
Kalau kita perhatikan para pelaku bisnis di sekitar kita dari kelas menengah ke atas ataupun menengah ke bawah, maka kita akan dapatkan dengan mudah, sebagian atau kebanyakan dari mereka tidak lepas dari riba sebagai modal pokok atau modal tambahan bagi usahanya. Bahkan yang lebih menyedihkan dan mengherankan lagi, penulis pernah mendengar langsung pernyataan dari beberapa pengusaha Muslim secara terang-terangan tanpa merasa malu dan takut akan akibat buruk yang ditimbulkannya, bahwa mereka tidak akan mampu hidup dan tidak akan bisa menjalankan bisnisnya tanpa ditopang dengan modal riba. Wallahu al-musta’an. Mereka seakan-akan lupa atau tidak mengetahui, bahwa mereka memiliki Rabb sang Pemberi rezeki, dan Zat yang menghidupkan dan mematikan siapa pun yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya.
Padahal kalau kita mau kembali kepada ajaran agama Islam yang sebenarnya, maka kita akan dapatkan banyak dalil syari dari Alquran maupun As-Sunnah yang menerangkan secara jelas dan gamblang akan haramnya riba, dan bahayanya yang sangat besar di dunia dan Akhirat bagi siapa saja yang bermuamalah dengannya.
Di antara dalil yang menjelaskan haramnya riba dan bahayanya adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah ﷻ:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat): ‘Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.’ Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka. Mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah: 275]
Ayat ini menjelaskan kepada kita, bahwa pelaku riba akan dibangkitkan oleh Allah ﷻ pada Hari Kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. Dan dijelaskan pula di dalamnya, bahwa riba hukumnya haram.
2. Firman-Nya ﷻ pula:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [QS. Al-Baqarah: 276]
Ayat ini merupakan peringatan keras dari Allah ﷻ, bahwasanya Dia tidak akan memberikan berkah pada harta riba. Dan bahkan Dia akan memusnahkan dan membinasakan riba dan pelakunya. Dan benarlah apa yang difirmankan Allah ﷻ:
وَ مَاۤ اٰتَیۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّیَرۡبُوَا۠ فِیۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا یَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰہِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.” [QS. Ar-Ruum: 39]
Ayat yang mulia ini menguatkan dan membenarkan apa yang sedang kita saksikan pada zaman sekarang ini, berapa banyak perusahaan dan bank, baik yang berskala internasional atau daerah yang menjadi bangkrut karena sebab riba. Berapa banyak keluarga yang berantakan karena sebab riba. Berapa banyak pengusaha-pengusaha besar dan kecil yang gulung tikar usahanya. Berapa banyak pedagang-pedagang Muslim yang rusak persahabatannya dan berubah menjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka karena sebab riba. Dan berapa banyak pedagang-pedagang yang disita perusahaannya, kendaraannya, dan bahkan rumah tempat tinggalnya karena terlilit utang, dan tidak mampu melunasinya karena terjerat riba.
3. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau ﷺ: “Semuanya sama dalam dosa.” [HR. Muslim, no. 1598]
Hadis ini menunjukkan kepada kita, bahwa siapa saja yang berinteraksi dengan riba, baik itu sebagai pedagang, pembeli, pemberi utang, peminjam utang, atau selainnya, mereka semua terkena laknat dari Rasulullah ﷺ. Dan arti laknat ialah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan-Nya.
4. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi ﷺ menceritakan, bahwasanya beliau didatangi oleh dua malaikat lalu mereka berkata: “Marilah ikut bersama kami”. Hingga akhirnya kedua malaikat itu membawa beliau ﷺ ke sebuah sungai darah. Di dalam sungai tersebut ada seorang yang sedang berenang. Sementara itu di tepi sungai ada seseorang yang menghadap ke bebatuan, dan ia memandang ke arah orang yang sedang berenang di tengah sungai. Jika orang yang di tengah sungai itu ingin keluar darinya, maka laki-laki yang berada di tepi sungai itu melempari mulutnya dengan batu, sehingga ia kembali lagi ke tempatnya semula. Lalu Nabi ﷺ berkata: “Aku bertanya kepada dua malaikat tentang orang yang berada di tengah sungai darah itu,” maka mereka menjawab: “Adapun orang yang engkau datangi tadi yang sedang berenang di sungai darah lalu mulutnya disumpal dengan batu, maka dia adalah pemakan riba.” [HR. Bukhari II/734 nomor.1979]
Hadis ini menjelaskan, bahwa pelaku (pemakan) riba diazab oleh Allah dengan berenang di sungai darah, dan mulutnya disumpal dengan bebatuan. Setiap kali ia akan keluar dari sungai tersebut, maka dikembalikan lagi ke dalamnya, dan demikian seterusnya. Sementara di dunia dia mengira, bahwa dirinya hidup dalam kemewahan dan kenikmatan.
5. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda:
ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memerbanyak (hartanya) dari riba, melainkan akibatnya akan menjadi sedikit.” [HR. Ibnu Majah II/765 nomor.2279. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata di dalam Sahih Al-Jami’ Ash-Shaghir V/120: “Hadis ini Sahih.”]
Hadis ini maknanya sejalan dengan firman Allah ﷻ
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Yang artinya:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” [QS. Al-Baqarah: 276]
Hadis ini juga merupakan peringatan keras bagi para pelaku riba, bahwasanya harta riba meskipun banyak dan berlimpah pada suatu waktu, akan tetapi akan berakhir dan berujung pada kehancuran dan kebinasaan. Hal ini dapat kita saksikan sendiri dalam realita kehidupan masyarakat di sekeliling kita, bahwa orang-orang yang berinteraksi dengan riba akan selalu diberi cobaan oleh Allah dengan dijauhkan dan dihilangkannya berkah dari umur dan harta benda yang mereka miliki. Allah ﷻ senantiasa menguji mereka dengan beraneka ragam ujian, seperti ditimpakannya musibah, kegagalan, kebangkrutan, penyakit dan kecelakaan, sehingga mereka menghabiskan harta benda mereka tersebut untuk keperluan itu. Mereka tidak merasakan nikmatnya harta benda yang mereka miliki dan kumpulkan sekian waktu yang cukup lama, atau bahkan mereka mengalami kerugian dan kebangkrutan dalam bisnisnya, atau Allah ﷻ sengaja menunda azab-Nya kepada mereka hingga terjadinya Hari Kiamat. Dan sudah barang tentu azab pada Hari Kiamat itu jauh lebih keras dan pedih dibanding azab di dunia.
6. Diriwayatkan dari Abdullah bin Hanzholah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang jenazahnya dimandikan oleh malaikat, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu Dirham hasil riba yang dimakan oleh seseorang sedang ia tahu itu (riba), maka lebih berat (dosanya) di sisi Allah daripada tiga puluh enam kali perzinahan.” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad V/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Sanad hadis ini Sahih sesuai dengan syarat dua syaikh (Bukhari dan Muslim). Lihat Silsilah Al-Ahadis Ash-Sahihah II/29 nomor.1033]
Hadis ini menunjukkan kepada kita, betapa besar dan mengerikannya dosa riba. Coba kita renungkan, bila satu Dirham saja dari hasil riba dosanya lebih dahsyat daripada dosa zina sebanyak tiga puluh enam kali, maka bagaimana lagi dengan orang-orang yang gemar memakan jutaan, dan bahkan milyaran dari hasil riba. Demikian pula sebagian orang lain yang berserikat dengan mereka dalam riba, membantu mereka, memermudah urusan pinjaman ribawi, menjadi pengurus atau minta diuruskan, atau mewajibkan mereka untuk melakukan itu, atau pun memberikan sanksi kepada mereka jika tidak mau menjalankan tugas yang berkaitan dengan riba.
7. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات“ قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ”الشرك، والسحر، وقتل النفس التي حرّم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتّولّي يوم الزّحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya: “Apa sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau ﷺ menjawab: “Syirik, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah berzina.” [HR. Bukhari/Fathul Bari V/393 nomor.2015, dan Muslim nomor.89]
Hadis ini menunjukkan, bahwa tujuh perkara tersebut yang termasuk di dalamnya riba akan menyebabkan pelakunya mengalami kehancuran dan kebinasaan di dunia dan Akhirat.
Demikianlah beberapa dalil syari yang menerangkan tentang hukum riba, dan akibat buruk yang diperoleh para pelaku riba di dunia dan Akhirat.
Kedua: Bisnis dengan menjual barang-barang atau jasa, apa saja yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Di antara barang-barang yang telah diharamkan untuk diperjualbelikan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ adalah sebagaimana berikut ini:
a. Bisnis Khamar (minuman keras, narkoba dll)
Yang dimaksud dengan khamar ialah segala sesuatu yang bisa memabukkan, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan itu adalah khamar, dan semua khamar itu haram.” [HR. Muslim VI/100 nomor.5337, Abu Daud II/352 nomor.3679, An-Nasa-I VIII/297 nomor. 5585 dari jalan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Hadis ini secara jelas dan gamblang menunjukkan, bahwa khamar itu merupakan barang yang haram.
Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir Surat al-Baqarah turun, Nabi ﷺ keluar (menemui para sahabat) lantas bersabda (kepada mereka): “Telah diharamkan jual beli khamar (arak dan sejenisnya).” [Fathul Bari IV/417 no: 2226, Muslim III/1206 no: 1580, ‘Aunul Ma’bud IX/380 no: 3473, dan An-Nasa’i VII/308]
Bahkan Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamar sebagaimana di dalam hadis berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا ، وَسَاقِيَهَا ، وَعَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَمُبْتَاعَهَا ، وَحَامِلَهَا ، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah melaknat khamar, dan melaknat peminumnya, penuangnya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang minta dibawakan, serta pemakan hasil penjualannya.” [HR. Ibnu Majah II/1121 nomor.3380 dan Ahmad II/25 nomor.4787. dan Syaikh Al-Albani berkata: “Sahih”]
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, sabu-sabu, opium, ekstasi, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang memproduksinya, menjualnya, dan orang yang menawarkannya, adalah penjahat (pelaku kriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba dan sejenisnya, melariskannya, serta para pendukungnya, terkena laknat. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah ﷻ:
اِنَّمَا جَزٰٓؤُا الَّذِیۡنَ یُحَارِبُوۡنَ اللّٰہَ وَ رَسُوۡلَہٗ وَ یَسۡعَوۡنَ فِی الۡاَرۡضِ فَسَادًا اَنۡ یُّقَتَّلُوۡۤا اَوۡ یُصَلَّبُوۡۤا اَوۡ تُقَطَّعَ اَیۡدِیۡہِمۡ وَ اَرۡجُلُہُمۡ مِّنۡ خِلَافٍ اَوۡ یُنۡفَوۡا مِنَ الۡاَرۡضِ ؕ ذٰلِکَ لَہُمۡ خِزۡیٌ فِی الدُّنۡیَا وَ لَہُمۡ فِی الۡاٰخِرَۃِ عَذَابٌ عَظِیۡمٌ
Yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan bagi mereka di Akhirat siksaan yang besar.” [QS Al-Ma-idah: 33]
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. Rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalau ia menyulut rokok, dan asapnya berputar-putar di hadapanmu. Tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut, rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum Muslimin, dan banyak yang meremehkannya. Kadang ada di antara kaum Muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok, karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya, sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
b. Menjual Anjing
Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah ﷺ dalam hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur, dan menjadi dukun.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu’, bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: Diharamkannya Hasil Menjual Anjing, nomor 1567.]
Dan di dalam hadis lain, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَه
“Sesungguhnya Allah Taala apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harga (penjualan)nya pula.” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad I/293 nomor. 2678]
Dan hewan anjing termasuk binatang yang diharamkan harga hasil penjualannya. Maka dari itu tidak boleh memakannya.
Orang yang berbisnis anjing, di samping penghasilannya tidak halal, dia juga tidak disertai oleh malaikat rahmat, baik ketika dalam perjalanannya, maupun ketika menetap di dalam rumahnya.
c. Berdagang Alat-alat Musik dan Hiburan
Seperti seruling, kecapi, gitar, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian, maka haram bagi kaum Muslimin untuk memperjual-belikan semua alat dan perangkat-perangkat itu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi ﷺ, bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, tentu Allah juga mengharamkan bisnis dan memerjualbelikannya. Dengan alasan itu, Mayoritas Ulama mengharamkan berjualan alat-alat musik dan hiburan yang diharamkan, kecuali yang boleh digunakan (duff/rebana). Bahkan mereka secara tegas menyatakan, bahwa jual beli barang-barang semacam itu tidak sah (batil). Karena semua alat-alat itu dibuat untuk perbuatan maksiat, sehingga tidak lagi bernilai, dan transaksi penjualannya batal, seperti halnya minuman keras. Karena salah satu dari syarat objek transaksi adalah harus bisa dimanfaatkan sesuai syariat, meskipun sedikit kegunaannya.
d. Bisnis patung dan gambar makhluk bernyawa
Nabi ﷺ melarang berjualan patung, atau gambar makhluk bernyawa. Semua gambar makhluk yang bernyawa itu haram untuk diperjualbelikan, dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah ﷺ melaknat para pelukis makhluk bernyawa, dan memberitahukan bahwa mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada Hari Kiamat nanti.
Begitu juga tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar-gambar, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, di samping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau foto gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memerjualbelikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda, serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual. Bahkan wajib atas seorang Muslim untuk mencegah, memusnahkan, dan menyingkirkannya, dari tengah-tengah kaum Muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
Ancaman azab dari Allah ﷻ bagi orang yang melakukan bisnis semacam ini diterangkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis-hadis berikut:
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling keras siksaannya pada Hari Kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
Di dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada Hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim nomor. 5499]
Ketika ada seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Aku bekerja membuat gambar-gambar ini. Aku mencari penghasilan dengannya.”
Maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.”
Orang itu pun mendekati Ibnu ‘Abbas.
Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.”
Orang itu lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadis yang pernah aku dengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau ﷺ bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di Neraka. Allah memberi jiwa/ roh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia). Maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di Neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadis Rasulullah ﷺ, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasihatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/roh.” [HR. Muslim nomor. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
e. Memproduksi dan menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta, atau menyanjung wanita atau lainnya.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkam, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan, agar sampai ke rumah-rumah kaum Muslimin.
Ketiga: Bisnis Perdukunan
Dewasa ini praktik dan bisnis perdukunan, ramalan, dan sejenisnya sangat marak dan digandrungi oleh sebagian kaum Muslimin, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik. Mereka dengan suka rela mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit demi memeroleh apa yang mereka inginkan, baik itu berkaitan dengan jodoh, rezeki, kesembuhan, karir, jabatan maupun lainnya. Namun bagaimanakah pandangan Islam terhadap praktik dan bisnis perdukunan dan sejenisnya?
Berikut ini akan kami sebutkan beberapa dalil berkaitan dengan masalah ini, di antaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
لا يحل ثمن الكلب ولا حلوان الكاهن ولا مهر البغي
“Tidak halal harga (hasil penjualan) anjing, hasil praktik perdukunan, dan upah pelacuran.” [HR. Abu Daud II/301 nomor.3484, An-Nasa-I nomor.4293. dan Syaikh Al-Albani berkata: Hadis ini Sahih]
Di samping penghasilan dari praktik dan bisnis perdukunan itu haram, juga orang yang mempraktikkannya telah jatuh dalam kekafiran kepada Allah.
Keempat: Perjudian
Bisnis judi atau usaha apa pun yang mengandung unsur judi, maka apa yang dihasilkannya adalah haram untuk dimiliki dan dimanfaatkan, karena judi merupakan perbuatan yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ, sebagaimana firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Al-Maidah: 90]
Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.
Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, di antaranya:
a. Apa yang dikenal dengan Yanasib (undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu pemenang kedua, ketiga, dan demikian seterusnya, dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
b. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan, atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
c. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. (Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
d. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah Arisan dengan sistem ‘Tembakan’. Yakni sekelompok orang berkumpul dan bersepakat menyetorkan sejumlah uang dan pada waktu yang telah ditetapkan bersama kepada panitia arisan, dan bersamaan dengan itu masing-masing dari anggota kelompok arisan menyerahkan sebuah amplop berisi uang yang dirahasiakan, dan hanya diketahui oleh pemilik amplop tersebut. Lantas siapa yang uang di dalam amplopnya paling besar, maka dialah yang berhak menarik seluruh uang dari setiap peserta/anggota arisan tersebut. Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju, atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan Lippers.
Dampak Buruk Perjudian
Perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan di antara pemain-pemain itu sendiri, kendati dari mulut dan lahirnya mereka telah saling merelakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ , إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekarjaan itu). [QS. Al-Ma-idah: 90-91]
Bagi pihak yang kalah dalam judi, diamnya itu tidak sekadar diam, tetapi membawa perasaan dongkol di dalam hatinya. Kerugian itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi perbuatan judi lagi. Dan bagi yang menang pun, karena sudah merasa menang, ia merasa penasaran dan ketagihan untuk memenangkan lagi, padahal belum tentu menang lagi. Boleh jadi sebaliknya, kalah. Dan seterusnya, sehingga membuat lingkaran setan, tak henti-hentinya melakukan maksiat.
Permainan judi selamanya akan senantiasa menyibukkan pelakunya sehingga lupa akan kewajibannya kepada Allah sebagai Rabbnya, kewajiban akan dirinya, kewajiban akan keluarganya, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Renungkanlah firman Allah ﷻ:
مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)
“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna, dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memeroleh apa-apa di akhirat, kecuali Neraka. Dan lenyaplah di akhirat itu, segala yang telah mereka usahakan di dunia, serta sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” [QS. Hud 11 : 15-16]
Dan yang pasti pelaku judi telah berbuat dosa, dan penghasilannya dari judi tersebut tidak diberkahi oleh Allah ﷻ. Dan bahkan ia mendapat kemurkaan dari Allah ﷻ.
Kelima: Beberapa sifat tercela yang menyebabkan bisnis menjadi petaka bagi bisnis dan pelaku bisnis.
Berikut ini akan kami sebutkan beberapa sifat tercela, yang apabila pelaku bisnis memiliki sifat-sifat tersebut atau sebagiannya, maka akan berdampak buruk, dan menjadi petaka bagi usaha, bisnis, dan pelakunya.
a. Menipu
Seorang penipu cenderung menyembunyikan aib atau cacat barang dagangannya kepada para pembeli. Jika barang dagangan itu berupa barang, ia tidak memberitahukan kerusakan yang ada di dalamnya. Ia berusaha untuk menunjukkan, bahwa barang itu masih baik. Banyak orang yang menjual kendaraan misalnya yang pernah tertabrak, lalu disembunyikan bekas tabrakannya. Bahkan ia memberitahukan kepada orang lain, bahwa kendaraan itu masih asli, tanpa sedikit pun cacat. Tidak sedikit orang yang tertipu karenanya. Tidak sedikit orang yang merasa dirugikan karena tindakan semacam ini. Siapa pun tidak mau ditipu.
Rasulullah ﷺ pernah menegur seorang penjual di pasar yang melakukan penipuan seraya bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu (orang lain) maka bukan termasuk golongan kami (umat Islam).” [HR. Muslim I/69 nomor. 45]
Allah ﷻ memgancam orang-orang yang menipu dalam timbangan. Allah ﷻ berfirman:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)
Yang artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” [QS. Al Muthoffifin: 1-3]
Rasulullah ﷺ pernah menceritakan contoh manusia yang bangkrut, bahwa itu bukan orang yang tidak punya uang dan harta, melainkan dialah orang yang datang di Hari Kiamat dengan pahala salat dan puasanya, sementara ia selama di dunia sering bertindak zalim dengan menipu dan mengambil hak orang lain. Lalu dipanggillah kelak orang-orang yang dizalimi itu untuk menangih. Karena ia tidak punya, maka diambillah pahala salat dan puasanya sampai habis. Perhatikan betapa besar ancaman bagi para penipu dalam dagangannya. Ia pasti tidak akan berkah hidupnya di dunia, karena tidak ada orang yang memercayainya, dan rugi di Akhirat karena Allah ﷻ melaknatnya.
b. Berbohong
Sikap bohong bukan ciri seorang beriman. Rasulullah ﷺ ketika ditanya, apakah ada seorang yang beriman berbohong. Kata Nabi ﷺ tidak ada. Ini menunjukkan, bahwa tindakan berbohong adalah bertentangan dengan keimanan. Dengan kata lain, tidak terbayang seorang yang mengaku beriman kepada Allah, dan yakin bahwa Allah mengetahui segala perbuatannya, ia berbohong. Dengan demikian ketika seseorang berbohong dalam transaksi bisnisnya, berarti ia di saat yang sama telah melepaskan keimanannya kepada Allah ﷻ.
Di dunia ini tidak ada manusia yang ingin dibohongi. Dengan demikian tindak kebohongan adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Karena itu tidak seorang istri yang merasa aman di samping seorang suami pembohong. Tidak ada seorang anak yang merasa aman di tengah orang tua pembohong. Begitu juga tidak ada seorang pembeli yang merasa aman bertransaksi dengan seorang pembohong. Maka jika seorang pedagang berbohong, maka ia telah merusak harga dirinya. Lebih dari itu, ia merusak masa depan bisnisnya sendiri. Boleh jadi seorang beruntung sejenak dalam bisnisnya ketika membohongi orang. Tetapi setelah itu, seumur hidup tidak akan ada orang yang percaya kepadanya. Maka dengan melakukan kebohongan dalam berbisnis, seseorang telah mengorbankan kelanjutan perniagaannya, hanya demi keuntungan sesaat. Itulah mengapa Allah dan Rasul-Nya ﷺ sangat benci terhadap perbuatan bohong.
c. Tidak menepati Janji
Sekali seorang pedagang tidak menepati janji, para pembeli akan lari darinya. Karenanya jangan mudah berjanji jika tidak bisa memenuhinya. Islam mengajarkan, bahwa janji harus dipenuhi. Banyak para pedagang yang begitu mudah melanggar janji. Dan banyak para pimpinan perusahaan yang tidak menepati janji bagi karyawannya. Ingat, bahwa setiap janji ada catatannya di sisi Allah ﷻ. Maka siapa pun yang melanggarnya, tidak saja ia telah kehilangan kepercayaan dari mitranya, melainkan juga dapat ancaman dari Allah ﷻ.
Seorang pengusaha Muslim hendaknya menghiasi dirinya dengan sifat-sifat mulia lagi terpuji, termasuk di antaranya ialah sifat menepati janji. Karena orang munafik senantiasa mengingkari janjinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga, yaitu:
• Apabila berbicara ia dusta,
• Apabila berjanji ia mengingkarinya, dan
• Apabila diberi amanah ia berkhianat.” [HR. Bukhari I/67 nomor.33, dan Muslim I/56 nomor.220]
4. Suka Menyuap
Suap menyuap atau sogok menyogok adalah penyakit sosial yang sangat merugikan. Karena itu Allah ﷻ melaknat segala bentuk sogok menyogok. Rasululah ﷺ melaknat pemberi suap dan penerimanya. Di dalam riwayat lain disebutkan pula orang yang menjadi perantara di antara keduanya.
Ini menunjukkan, bahwa tidak mungkin berkah hidup pengusaha yang suka bermain sogok, hanya untuk memudahkan jalan bisnisnya. Di antara rahasia mengapa Allah ﷻ melaknat mereka:
Pertama: Karena permainan sogok akan memersulit jalan bisnis orang lain yang bersih dan menjauhi sogok menyogok. Tidak sedikit penguasaha yang gulung tikar, usahanya dipersulit karena tidak mau membayar sogok yang jumlahnya tidak sedikit.
Kedua: Bahwa sogok menyogok bukan jalan untuk mendapatkan penghasilan, melainkan benalu yang dipaksakan dalam dunia bisnis. Akibatnya banyak para pedagang yang terpaksa menaikkan harga barang, karena harus menutupi uang sogok yang dibayarkan. Perhatikan betapa sogok dampaknya bukan harus ditanggung oleh sang pengusaha saja, melainkan harus juga ditanggung oleh masayarakat secara luas.
Suatu contoh misalnya, dimudahkannya penjualan barang haram dan praktik-praktik haram yang merusak moral masyarakat, karena menggunakan pelicin yang disebut sogok. Perhatikan, bila apa saja bisa diperdagangkan asal membayar sogok, tentu yang paling pertama kali akan menjadi korban adalah kemanusiaan. Karenanya Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ sangat mengutuk praktik sogok menyogok, tidak hanya dalam dunis bisnis saja, melainkan dalam lapangan kehidupan yang lain. Wallahu a’lam.
Demikianlah penjelasan singkat tentang beberapa bentuk bisnis dan sifat pebisnis yang mengakibatkan kebinasaan dan kehancuran bagi dirinya dan bisnisnya, di dunia maupun Akhirat.
Hendaklah setiap pengusaha Muslim mengetahui dan menyadari, bahwa keberhasilan bisnis bukanlah diukur dengan banyaknya konsumen/pelanggan dan keuntungan, akan tetapi tolak ukur yang benar bagi keberhasilan dan kesuksesan bisnis adalah adanya keberkahan dalam usaha dan bisnis yang dijalankan, serta adanya keridaan dari Allah ﷻ.
Dan rezeki yang penuh berkah tidak akan diperoleh dengan cara berbuat maksiat kepada Allah ﷻ atau memerjualbelikan apa yang diharamkan-Nya. Nabi ﷺ bersada:
“Janganlah keterlambatan datangnya rezeki membawa kamu untuk mencarinya dengan berbuat maksiat kepada Allah. Karena apa yang ada di sisi Allah tidak akan diperoleh, kecuali dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya.”
Wallahu a’lam bish showab.
(Sumber: Majalah Pengusaha Muslim Vol. I No. 2 Februari 2010)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
BEBERAPA BENTUK BISNIS PEMBAWA PETAKA
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu