Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia benar-benar telah kafir.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Imam Ahmad]
Kekufuran yang dimaksudkan di sini adalah KEKUFURAN YANG MENYEBABKAN KELUAR DARI ISLAM, karena Nabi ﷺ menjadikan shalat sebagai PEMISAH antara orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir.
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
Akan ada para pemimpin, dan di antara kalian ada yang mengetahui dan menolak (kemungkaran kemungkaran yang dilakukannya). Barang siapa mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa menolaknya, selamatlah ia. Akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, (tidak akan selamat), para sahabat bertanya: “Bolehkah kita memerangi mereka? Rasulullah ﷺ menjawab:” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”
Diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim, dari Auf bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian sukai dan mereka pun menyukai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Sedangkan pemimpin kalian yang paling jahat adalah mereka yang kalian benci, dan mereka pun membenci kalian. Kalian melaknati mereka, dan merekapun melaknati kalian.’ Beliau ﷺ ditanya, ‘Ya Rasulullah! Bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang?’ Beliau ﷺ menjawab: “Tidak, selama mereka mendirikan shalat di lingkungan kalian.”
Kedua hadis terakhir ini menunjukkan, bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata, bila mereka tidak mendirikan shalat. Dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kekafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti di hadapan Allah ﷻ, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ubadah bin ash Shamit radhiyallahu anhu:
Rasulullah ﷺ memanggil kami, dan kami pun membaiat beliau. Di antara baiat yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membaiat untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya di atas kepentingan kami. Dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini. Sabda beliau: ”Kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang- terangan, yang ada buktinya bagi kalian dari Allah.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka yang meninggalkan shalat dijadikan oleh Nabi ﷺ sebagai syarat bolehnya menentang dan memerangi mereka dengan pedang, termasuk kufur bawwah (KEKAFIRAN NYATA) yang bisa kita jadikan bukti di hadapan Allah nanti.
Tidak ada satu nash pun dalam Alquran ataupun as-Sunnah yang menyatakan, bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah Mukmin.