1. Manakah lebih di dahulukan/utama, zikir setelah salat, atau takbir di setiap selesai salat wajib di hari-hari Tasyrik?
2. Adakah batasan jumlah takbir setelah salat wajib?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Takbir Muqayyad setelah Salat Lima Waktu pada Hari Nahar (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11,12,13 Zulhijah), merupakan perkara yang disyariatkan.
Di antara dalil yang mendasarinya adalah firman Allah Tabaraka wa Taala:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
“Dan berzikirlah dengan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang berbilang…” [QS Al-Baqarah 203]
Imam Al Bukhari menukil penafsiran dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa yang dimaksud dengan beberapa hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyrik.
Adapun tentang mana yang lebih diprioritaskan, apakah zikir setelah salat ataukah berTakbir Muqayyad karena hari Tasyrik, perkara ini diperselisihkan oleh para ulama. Setidaknya ada tiga pendapat yaitu:
1. Langsung bertakbir setelah salat sebelum berzikir. Yakni imam setelah salat dan masih dalam keadaan menghadap Kiblat. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam al Mardawi dalam al Inshof: 5/374. Beliau juga menyebutkan beberapa ulama dari Mazhab Hambali yang berpendapat seperti itu.
2. Bertakbir setelah membaca zikir istighfar tiga kali dan Allahumma antas salam…dst. Alasannya, karena zikir tersebut bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah Salat Lima Waktu. Berbeda halnya dengan Takbir Muqayyad karena hari Tasyrik. Demikian yang dipegang oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim dan Allamah Ibnul Utsaimin rahimahullah [Lihat syarhul Mumti’: 5/163].
3. Tawwaquf dalam masalah ini. Yakni mereka tidak menguatkan salah satu dari kedua pendapat tersebut di atas. Hal ini yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua dengan alasan:
Dasar pensyariatan zikir setelah salat, seperti istighfar dan Allahumma antas salam…dst, berdasarkan hadis fi’liyah (perbuatan) Nabi ﷺ, sebagaimana yang terdapat dalam hadis yang Sahih.
Berbeda halnya dengan Takbir Muqayyad di hari Tasyrik, tidak atau belum kita temukan riwayat dari Nabi ﷺ secara Marfu, bahwa beliau melakukan hal tersebut.
Yang ada adalah riwayat atsar dari para sahabat, seperti Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.
Zikir istighfar tiga kali dan Allahumma antas salam….dst, merupakan zikir yang melekat dan tak terpisahkan dari Salat Lima Waktu, baik di hari-hari Tasyrik maupun hari lainnya.
Mengenai bilangan Takbir Muqayyad tersebut, tidak/belum kita temukan riwayat dari Nabi ﷺ secara Marfu, ataupun atsar dari para sahabat maupun tabi’in yang membatasi jumlah bilangan takbir yang dibaca setelah salat pada hari-hari Tasyrik. Sehingga semua kembali kepada keinginan dan kemampuan seseorang untuk bertakbir.
Peringatan:
TIDAK DISYARIATKAN melakukan Takbir Muqayyad setelah Salat Lima Waktu yang dibaca secara berjamaah, sebagaimana yang kita lihat kaum Muslimin melakukannya.
Al-Allamah Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
《أما التكبير الجماعي بصوت واحد فهذا ليس من السنة، بل كل واحدٍ يكبر وحده لنفسه، هذا التكبير يسن للرجال أن يجهروا به، وأما النساء فلا تجهر به لا في البيت ولا في السوق.》
“Adapun takbir jama’i (secara berjamaah) dengan satu suara, tidak termasuk dalam Sunnah. Bahkan seharusnya setiap orang bertakbir secara sendiri-sendiri. Takbir tersebut disunnahkan bagi kaum pria untuk mengeraskannya. Adapun kaum wanita dengan tidak mengeraskan suaranya, baik di rumah maupun di pasar.” [Fataawa Nuur Alad Darb, kaset no 355]
Allahu Ta’ala A’lam.
Oleh: Ustadz Hilal Abu Naufal hafizhahullah
Catatan:
Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442H, bertepatan dengan 21, 22, dan 23 Juli 2021