Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha sholat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah TIDAK ADA kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya.
Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
tanyajawab.asysyariah.com/shalat-orang-yang-sedang-koma/
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ INILAH CIRI BAHWA IBADAH HAJI ANDA MABRUR Oleh DR. Sa'ad Al-Khatslan Sumber: thuwailibulilmi…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ APA KRITERIA SEORANG DIKATAKAN HAJI MABRUR? Pernah tidak mendengar penjelasan masyarakat, bahwa yang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PERHITUNGAN HARI KETUJUH UNTUK WAKTU AKIKAH • Dari kapan dihitung hari ketujuh? •…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DOA UNTUK YANG PULANG HAJI Dahulu, apabila ada jamaah haji yang baru datang,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ AGAR TERHINDAR DARI KEJAHATAN MUSUH Musuh, siapakah manusia yang hidup tanpa musuh? Sekelas…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ YANG BERAT ITU .... "Ringan bagi jiwa untuk membalas keburukan dengan keburukan, dan…