Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah hukum qadha sholat orang yang pingsan atau koma. Yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (pada awal Kitab ash-Shalah) dan difatwakan al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) adalah TIDAK ADA kewajiban qadha atasnya, lantaran ia bukan mukallaf saat pingsan/komanya.
Masalah ini tidak bisa diqiyas dengan orang tidur, karena dua perbedaan:
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.
tanyajawab.asysyariah.com/shalat-orang-yang-sedang-koma/
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN BIARKAN BERHALA HAWA NAFSU BERCOKOL DI DALAM DADA KITA Betapa banyak dosa…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JANGAN HIRAUKAN HATERS Al Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah berkata: “Tidak ada seorang pun melainkan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LENGKAP SUDAH KERUGIANNYA "Kalau kamu melihat seorang yang suka ngeyel, demen debat, dan…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ TENTANG MUSIK DAN NASYID Syaikh Ahmad An-Najmi rahimahullah berkata: إن الأغاني معصية والمصر…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KISAH RAJA NAJASYI (ASHHAMAH BIN JABAR) DARI ETIOPIA Najasyi bisa dikatakan tabi’in,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ PENGKHIANATAN KONSTITUSI An Najasy adalah putra tunggal Raja Habasyah (Etiopia). Para punggawa kerajaan…