Muslimah

BAGAIMANA PUASA DAN SALAT WANITA YANG HAIDNYA TIDAK TERATUR?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BAGAIMANA PUASA DAN SALAT WANITA YANG HAIDNYA TIDAK TERATUR?
Pertanyaan:
Saya mengetahui, bahwa diwajibkan bagi kita untuk melaksanakan salat, dan atau berhenti salat berdasarkan pada sifat darah yang keluar, pada saat keluarnya tidak teratur pada siklus bulanannya. Akan tetapi masalahnya saya tidak mampu membedakan antara darah haid dan darah lainnya. Bisa jadi hal itu karena was-was (ragu-ragu).
Dalam kondisi normal biasanya saya tidak melihat darah dengan warna kecoklatan, yang seakan seperti darah segar, bukan darah haid. Hal itu terjadi di awal dan di akhir masa haid. Bentuk darah pada empat hari pertama begitu jelas sebagai darah haid. Jika darah dengan warna kecoklatan tersebut dianggap sebagai darah haid, maka saya menunggu sampai darah tersebut berhenti. Akan tetapi jika siklus bulanan saya tidak teratur, saya memasuki masa suci selama dua minggu, sebelum saya melihat darah haid. Akan tetapi jika darah tersebut tidak seperti darah haid, saya tetap melakasanakan salat, apakah yang saya lakukan tersebut benar? Atau saya wajib mengqadha’ salat yang saya tinggalkan selama satu minggu tersebut?
Sebentar lagi akan datang siklus haid bulanan. Jika datang waktunya, dan darah yang keluar seakan seperti darah segar, apakah saya tetap melaksanakan salat sampai saya melihat darah haid? Secara umum lama haid saya selama 7 – 10 hari. Oleh karenanya, jika jawabannya menuntut agar saya tidak melaksanakan salat selama masa haid biasanya, termasuk hari-hari di mana saya melihat darah dengan warna kecolatan, bagaimana saya bisa menentukan hari-hari tersebut? Apakah 7, 8, 9 hari atau lebih dari itu, karena masa haid yang berbeda-beda?
Di hari-hari terakhir saya haid, siklus haid bulanan saya datangnya pada tanggal 10 atau 11, dan selesai pada tanggal 17 atau 18. Akan tetapi saya mandi besar pada tanggal 18. Maka saya mohon nasihatnya berdasarkan rincian permasalahan saya.
Ringkasan Jawaban:
Kesimpulan:
• Semua darah atau lendir yang keluar pada masa haid, maka hukumnya sama dengan darah haid, baik keluarnya sebelum keluarnya darah haid bersambung dengannya, atau keluar di akhir masa haid sebelum ada tanda-tanda masa suci.
• Jika ada darah yang keluar setelah dua pekan dari masa suci, dan tidak sama dengan darah haid, maka tidak dihukumi sebagai darah haid, dan tidak menghalanginya untuk melaksanakan salat atau puasa, sampai keluarnya darah haid berikutnya.
• Jika masa haid Anda tidak beraturan, sifat-sifat darahnya bercampur sehingga Anda tidak bisa membedakan antara darah haid dengan darah lainnya, maka jadikanlah haid Anda selama 7 hari, karena hal itu lebih dekat dengan masa haid Anda sebelumnya. Dan yang menjadi patokan adalah masa haidmu yang teratur sebelumnya, kemudian mandilah dan laksanakan salat. Wallahu A’lam.
Jawaban:
Alhamdulillah.
Pertama:
Darah haid adalah darah hitam (kehitaman), yang mudah diketahui oleh seorang wanita. Memiliki ciri khas dari sisi warnanya: hitam, dan dari sisi bentuknya: tebal, dari sisi baunya: amis, dan berbeda dengan darah biasa.
Jika Anda melihat darah tersebut, maka itulah awal masa haid Anda, baik keluarnya selama 7, 8 atau lebih lama dari itu, atau lebih sedikit, selama tidak sampai lebih dari 15 hari.
Kedua:
Lendir kecoklatan yang keluar itu dikenal dengan “Kadrah” (flek kecoklatan) atau “Shafrah” (flek kekuningan). Semua itu sama dengan hukum haid, jika langsung bersambung setelahnya. Sebelum seorang wanita melihat tanda-tanda masa suci yang ia kenali, semua itu termasuk bagian dari haid, meskipun sifat-sifatnya berbeda dengan sifat darah haid.
Sama juga halnya dengan seorang wanita. Jika biasanya lendir itu keluar di awal masa haidnya bersambung dengan darah haidnya yang sudah ia kenali, dengan disertai rasa nyeri, atau terjadi pada siklus haidnya, maka lendir tersebut termasuk bagian dari darah haid.
Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (18/295):
“Jumhur Ahli Fikih berpendapat, bahwa flek kekuningan atau kecoklatan yang muncul pada masa haid adalah haid juga. Karena merupakan hukum asal dari apa yang dilihat seorang wanita pada masa-masa haid. Karena banyak wanita yang membawa semacam pembalut kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang di di dalamnya terdapat flek kekuningan dan kecoklatan, maka ia berkata kepada mereka: “Jangan terburu-buru, sampai kalian melihat cairan bening”. Yang ia maksud adalah awal batas masa suci. Sedangkan flek kekuningan dan kecoklatan sama dengan warna karat besi.
Ibnu Abidin rahimahullah berkata:
“Abu Yusuf mengingkari bahwa flek kecoklatan di awal haid (menjadi bagian dari haid), namun tidak mengingkari yang lainnya. Dan di antara mereka ada yang mengingkari flek kehijauan. Pendapat yang benar adalah hal itu menjadi bagian dari haid, bagi mereka yang masih mengalami haid, tidak kepada mereka yang sudah menopause.” [Raddul Muhtar: 1/289]
Syeikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata:
“Kotoran-kotoran yang keluar setelah bersuci dan tidak pada masa haid, maka hal ini tidak dianggap dan tidak perlu dihiraukan. Karena flek kecoklatan dan kekuningan yang muncul setelah bersuci tidak berpengaruh apa-apa. Tidak juga dianggap sebagai haid. Akan tetapi hal itu sejenis air kencing. Maka ia harus berintinjak (cebok) dan berwudhu dengan wudhunya salat, dan menahan keluarnya flek tersebut setiap kali masuk waktu salat. Sedangkan jika kotoran tersebut keluar setelah haid, dan bersambung dengan darah haid, atau mengawali masa haid, atau di tengah masa haid, maka hal itu dianggap menjadi bagian dari haid. Maka ia tidak boleh melaksanakan salat, dan tidak boleh thawaf sampai ia memasuki masa suci.” [Majmu Fatawa Ibnu Baaz: 29/116]
Syeikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya:
“Sebelum berakhirnya siklus bulanan, keluar flek kecoklatan sampai 5 hari. Setelah itu keluar darah biasanya, yang berlanjut sampai 8 hari setelah 5 hari pertama. Ia berkata: “Saya tetap melaksanakan salat pada lima hari pertama. Akan tetapi yang saya tanyakan adalah, apakah saya wajib melaksanakan salat dan puasa pada hari-hari tersebut atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda.”
Beliau rahimahullah menjawab:
“Jika lima hari pertama dengan flek kecoklatan terpisah dengan darah haid, maka hal itu tidak termasuk haid. Maka Anda tetap wajib melaksanakan salat dan puasa dengan berwudhu setiap kali mau melaksanakan salat. Karena hukumnya sama dengan air kencing. Tidak dianggap sebagai darah haid. Hal itu tidak menghalangi salat dan puasa, namun mewajibkan berwudhu setiap waktu sampai berhenti. Hukumnya sama dengan darah istihadhah (penyakit).
Namun jika selama lima hari tersebut langsung bersambung dengan haid, maka ia termasuk bagian dari darah haid, dan dianggap sebagai siklus bulanannya. Diwajibkan bagi Anda untuk meninggalkan salat dan puasa.
Demikian juga jika flek kecoklatan dan kekuningan setelah suci dari haid, maka hal itu tidak dianggap sebagai haid, akan tetapi hukumnya sama dengan darah istihadhah. Maka Anda wajib beristinja’ (bersuci) setiap waktu dengan berwudhu, kemudian melaksanakan salat dan puasa, Anda pun halal bagi suami Anda, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha:
(كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا ) أخرجه البخاري في صحيحه، وأبو داود، وهذا لفظه
“Kami dahulu tidak menganggap flek kecoklatan dan kekuningan setelah bersuci (bagian dari darah haid).” [HR. Bukhari dalam Sahihnya, Abu Daud dan ini redaksi beliau]
Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha termasuk sahabat mulia yang telah meriwayatkan dari Nabi ﷺ banyak hadis. Allah-lah Maha Pemberi Petunjuk”. [Majmu Fatawa Ibnu Baaz: 10/207-208]
Kesimpulan:
Darah-darah yang keluar dari Anda, atau yang berupa lendir pada masa haid, maka hukumnya adalah menjadi bagian dari darah haid, baik sebelum keluarnya darah haid, bersambung dengannya, atau terjadi pada akhir masa haid, sebelum Anda melihat tanda-tanda suci yang biasanya.
Dengan demikian Anda mengetahui, bahwa Anda harus menahan diri dari puasa dan salat selama masa haid masih berlanjut, baik selama 7 hari, 10 hari, selama Anda belum melihat masa sucinya. Juga tidak ada tanda-tanda suci yang muncul. Jika masa haid Anda selesai setelah 17 hari misalnya, maka Anda wajib mandi, lalu melaksanakan salat dan puasa, pada saat Anda bisa memastikan kesucian Anda. Demikian juga jika selama 18 hari. Dan demikianlah yang Anda lakukan setiap bulannya.
Ketiga:
Jika masa suci Anda telah berlalu selama dua pekan, namun keluar darah lagi sebagaimana yang telah Anda sebutkan, dan teksturnya tidak sama dengan darah haid, maka darah tersebut adalah darah rusak (istihadhah), bukan darah haid. Karena sifatnya tidak sama, dan juga tidak keluar pada siklus haid Anda biasanya, maka hal itu tidak menjadi penghalang salat dan puasa. Akan tetapi hendaknya Anda menjaganya, berwudhu setiap kali mau melaksanakan salat.
Anda hendaknya meneruskan hal itu, yaitu melaksanakan salat dan puasa sampai yang keluar adalah darah haid. Anda mampu mengenalinya dengan melihat tanda-tandanya, atau dengan melihat siklus bulanannya, sesuai dengan penjelasan sebelumnya”.
Keempat:
Jika semua itu menjadikan Anda bingung dan belum terbiasa mengenali masa haid termasuk lamanya, juga belum bisa membedakan antara darah haid dan darah lainnya, maka jadikanlah masa haidmu selama 7 hari, karena hal itu yang lebih mendekati dengan masa haidmu sebelumnya. Dan jadikanlah tanggalnya sama dengan tanggal haidmu yang lalu, sebelum Anda merasa ragu-ragu. Kemudian mandilah dan lakukanlah salat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Hamnah binti Jahsy ketika mengeluhkan banyaknya darahnya yang keluar:
“Hal itu merupakan bagian dari gangguan setan. Maka jadikanlah haidmu 6 hari atau 7 hari dalam ilmu Allah (Allah yang lebih mengetahui), kemudian mandilah. Shingga jika menurutmu sudah suci dan bersih, maka dirikanlah salat selama 23 malam atau 24 sehari semalam dan berpuasalah. Maka hal itu sudah dianggap sah. Dan demikianlah yang Anda lakukan setiap bulannya, sebagaimana haid dan masa sucinya wanita lain, sesuai dengan lamanya masa haid dan masa suci mereka.” [HR. Ahmad: 27474, Abu Daud: 287 dan dihasankan Albani dalam Misykatul Mashabiih: 561]
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: nasihatsahabatcom@gmail.com
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BAGAIMANA PUASA DAN SALAT WANITA YANG HAIDNYA TIDAK TERATUR?
Admin Nasihat Sahabat

Artikel Terbaru

DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…

3 months lalu

BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…

3 months lalu

BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…

3 months lalu

LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…

3 months lalu

KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…

3 months lalu

SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…

4 months lalu