BAGAIMANA MENJAWAB ORANG BERSIN DAN SALAM ORANG LAIN SAAT KHUTBAH JUMAT?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BAGAIMANA MENJAWAB ORANG BERSIN DAN SALAM ORANG LAIN SAAT KHUTBAH JUMAT?
Adab Menjawab Salam Orang Lain Saat Khutbah Jumat
Termasuk dalam LARANGAN adalah menjawab salam orang lain ketika imam berkhutbah. Balasannya cukup dengan isyarat. [Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 589]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz berkata:
“Menjawab salam saat khutbah TIDAKLAH diperintahkan. Bahkan kita hendaknya Salat Tahiyyatul Masjid, duduk, dan TIDAK mengucapkan salam pada yang lain hingga selesai khutbah. Jika ada yang memberi salam padamu, maka cukuplah balas dengan isyarat, sebagaimana halnya jika engkau diberi salam ketika salat, yaitu membalasnya cukup dengan isyarat.
Jika ada di antara saudaranya yang memberi salam sedangkan saat itu imam sedang berkhutbah, maka balaslah salamnya dengan isyarat, bisa dengan tangan atau kepalanya. Itu sudah cukup, alhamdulillah.” [Jawaban pertanyaan di website resmi Syaikh Ibnu Baz di sini:
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin ditanya, “Apa hukum menjawab salam dan menjawab bersin saat khutbah Jumat? Apa juga hukum menyodorkan tangan pada orang yang ingin bersalaman ketika imam berkhutbah?”
Jawaban beliau rahimahullah:
“Menjawab salam orang lain dan menjawab bersin saat imam berkhutbah TIDAK diperbolehkan, karena hal itu termasuk berbicara yang terlarang, dan hukumnya haram. Karena seorang Muslim (yaitu jamaah) tidaklah diperintahkan untuk mengucapkan salam kala itu. Dikarenakan salamnya tidak diperintahkan, maka demikian pula dengan balasannya.
Orang yang bersin pun tidak diperintahkan mengeraskan bacaan ‘Alhamdulillah’ tatkala imam berkhutbah. Oleh karenanya, ucapannya tidak perlu dibalas dengan ucapan ‘Yarhamukallah’.
Sedangkan menyambut jabatan tangan orang yang ingin bersalaman, sebaiknya TIDAK dilakukan karena termasuk membuat lalai. Kecuali jika dikhawatirkan terdapat mafsadat, maka ketika itu tidaklah mengapa menyambut sodoran tangannya. Akan tetapi tidak boleh ditambah dengan obrolan. Dan jelaskan padanya setelah salat, bahwa pembicaraan saat khutbah itu haram. [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16: 94, Asy Syamilah]