بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
 
BAGAIMANA HUKUM MENJAWAB SALAM DI WA ATAU TELEGRAM ATAU YANG LAINNYA?
 
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum menjawab salam di WA atau Telegram? Apakah sama wajibnya sebagaimana ketika saudara kita mengucapkan salam kepada kita ketika bertemu langsung?
 
Jawaban:
Bismillah alhamdulillah, washsholatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Menjawab salam hukumnya adalah wajib, baik disampaikan secara lisan maupun secara tulisan. Allah ﷻ berfirman:
 
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
 
“Apabila kalian diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” [QS. An-Nisa: 86]
 
Oleh karena itu ketika kita mendapatkan salam melalaui media seperti Whatsapp atau Telegram atau yang lainnya, maka TETAP WAJIB bagi kita menjawab salam tersebut, baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Walaupun tidak mengapa jika kita hanya menjawabnya melalui lisan. Namun alangkah baiknya jika kita pun menuliskannya, atau merekamnya dan mengiriman kepadanya, karena dengan demikian dia akan merasa mendapatkan penghormatan.
 
Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidzahullah mengatakan:
 
“يجب رد السلام إذا سمعه الإنسان مباشرة ، أو بواسطة كتاب موجه إليه ، أو بواسطة وسائل الإعلام الموجهة إلى المستمعين ؛ لعموم الأدلة في وجوب رد السلام.” المنتقى من فتاوى الفوزان” (63/8).
 
“Menjawab salam hukumnya waijb, jika seseorang mendengar salam secara langsung, atau melalui sarana tulisan yang ditujukan kepadanya, atau melalui media yang disampaikan kepada para pendengar. Mengingat dalil-dalil mengenai wajibnya salam sifatnya umum.” [Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 8/63]
 
Adapun jika ada yang mengucapkan salam dalam sebuah group yang terdiri dari banyak orang, dan salam itu ditujukan secara umum bukan khusus kepada Anda, maka jika sudah ada salah seorang yang menjawabnya, maka GUGURLAH kewajiban bagi yang lain untuk menjawab salam tersebut. Namun jika yang lain ikut membalas salam tersebut itu lebih baik. Wallahu a’lam.
 
 
Sumber: www.shirotulmustaqim.com
 
 
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook: https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BAGAIMANA HUKUM MENJAWAB SALAM DI WA ATAU TELEGRAM ATAU YANG LAINNYA?