بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
BAGAIMANA CARA TOBAT DARI ZINA DAN ABORSI?
Pertanyaan:
Seseorang pernah melakukan dosa besar yaitu zina, lalu hamil dan menggugurkan kandungannya (aborsi), dalam umur 5 bulan mengandung.
Dia ingin bertobat dan dia sudah membayar dengan puasa kafarrah dua bulan berturut-turut. Dalam hal ini dia juga sudah menghilangkan nyawa seseorang. Maka wajib baginya membayar Diyat lima ekor unta, dan diberikan kepada ahli waris janin.
Yang menjadi pertanyaannya, apakah boleh Diyat di sini digantikan dengan uang?
Apakah harus membeli unta?
Jika iya belum mampu, bagaimana ustadz?
Jawaban:
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala Rasulillah.
Pertama: Wajib baginya untuk bertobat dengan tobat yang benar, menyesal, dan menguatkan hati agar tidak lagi terjatuh ke dalam dosa laknat tersebut. Kemudian memerbanyak amal saleh dengan ikhlas dan khusyuk, agar bisa menambah berat amal kebaikan di timbangan Hari Akhir kelak. Allah ﷻ berfirman:
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Az – Zumar : 53].
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ ٱلۡحَسَنَٰتِ يُذۡهِبۡنَ ٱلسَّئَِّاتِۚ ذَٰلِكَ ذِكۡرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” [QS. Hud : 114]
Kedua: Diyat janin adalah sepersuluh Diyat ibunya. Diyat wanita merdeka 50 unta, maka sepersepuluhnya adalah 5 ekor unta.
Disebutkan dalam Fatwa Islamweb, bahwa yang menanggung Diyat adalah orang yang melakukan pengguguran. Jika wanita tersebut yang minum pil penggugur kandungan, maka dialah yang menanggung Diyat. Jika seorang dokter melakukan hal tersebut, maka dokter itulah yang menanggung Diyat, karena dialah yang menggugurkan.
Jumlah Diyat jika dikonversikan ke emas, maka jumlahnya 50 Mitsqal, dan satu Mitsqal adalah 4 1/4 gram. Maka totalnya adalah 212.5 gram emas, dan dibagikan kepada ahli waris selain ibu si janin, karena ibunya berperan dalam pengguguran tersebut.
Jika dirinya tidak sanggup membayar, hendaklah keluarganya membantu. Atau mungkin juga ahli waris yang mewarisi harta tersebut menggugurkan haknya.
Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: +61 (450) 134 878 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Website: https://nasihatsahabat.com/
Email: [email protected]
Twitter: @NasihatSalaf
Facebook:
https://www.facebook.com/nasihatsahabatcom/
Instagram: NasihatSahabatCom
Telegram: https://t.me/nasihatsahabat
Pinterest: https://id.pinterest.com/nasihatsahabat
Baca juga:
BAGAIMANA CARA TOBAT DARI ZINA DAN ABORSI?
Leave A Comment