Mayoritas Ulama (baca: Jumhur) berpendapat, bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “Wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah Hadis Muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika seorang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘Wa’alaikum’.” [HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163]
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah ﷺ, lalu ia mengucapkan ‘As saamu ‘alaik’ (Celaka engkau).” Rasulullah ﷺ lantas membalas ‘Wa ‘alaik’ (engkau yang celaka).
Rasulullah ﷺ lantas bersabda: “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘Assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?”
Para sahabat lantas berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?”
Rasulullah ﷺ bersabda: “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘Wa ‘alaikum’.” [HR. Bukhari no. 6926]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Hadis di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang Muslim dan orang kafir.
Ibnu Battol berkata:
“Sebagian ulama berpendapat, bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu Surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya, walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah.
Namun Imam Malik dan Jumhur (Mayoritas Ulama) melarang demikian. Atho’ berkata: “Ayat (yaitu Surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum Muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadis di atas cukup menjadi alasan.” [Fathul Bari, 11: 42]
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” [QS. An Nisa’: 86]
Inilah dalil yang jadi alasan sebagian ulama (seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah) bahwa jika orang kafir memberi salam ‘As salaamu ‘alaikum’, maka hendaklah dibalas dengan yang semisal, yaitu ‘Wa ‘alaikumus salam’.
Keterangan:
Orang kafir yang dimaksud di sini adalah setiap non-Muslim, baik Yahudi, Nasrani, Majusi, Hindu, Budha dan lainnya.
“Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.”
Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non-Muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al Munawi dalam Faidul Qodir (6: 501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.
Wallahu a’lam bish showwab.
Salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc hafizhahullah