سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
AWAS DA’I GADUNGAN PECANDU ROKOK
Pengemban risalah dakwah Islam adalah da’i yang memikul tugas agung dan mulia, sehingga Allah tidak membebankan kepada sembarangan orang untuk menjalankannya.
Orang-orang yang pertama kali Allah percayakan untuk mengemban amanat ini adalah para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalaam, kemudian para ulama Rabbani (orang berilmu yang sejati) sebagai pewaris ilmu para Nabi.
Mereka menjadi panutan dan teladan bagi manusia. Pandangan manusia tertuju kepada mereka, gerak-gerik, sifat, dan kebiasaanya menjadi sorotan di masyarakat.
Namun karena jauhnya masyarakat dari ilmu syari, maka banyak di antara mereka yang salah kaprah dalam mencari panutan, sehingga menyebarlah para da’i gadungan yang jauh dari akhlak Islami, seperti para da’i perokok.
Berikut ini akan dipaparkan beberapa hukum syari menyangkut da’i yang suka merokok:
Pertama: Seorang da’i atau kiyai perokok tidak pantas untuk dijadikan guru atau pengajar agama. Karena di antara syarat sebagai seorang guru agama adalah memiliki standar keislaman dan keimanan yang baik. Rasulullah ﷺ bersabda:
من حسن إسلام المرء تركة ما لا يعنيه
“Di antara indikasi baiknya keislaman seseorang adalah meningggalkan sesuatu hal yang tidak bermanfaaat baginya.” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)
Pelajaran dari Hadis ini adalah bahwa:
قال العلماء: أهم ما يعنيك فعل الواجبات، وأهم ما لا يعنيك فعل المحرمات، فمن حسن إسلام المسلم تركه ما لا يجوز له فعله؛ لأنه لا يعنيه، فترك المحرمات والمكروهات، وترك الكبائر والصغائر مما يعني الإنسان تركه
أن من لم يترك ما لا يعنيه فإنه ضعيف إيمانه وإن من كمال إيمان العبد تركه ما لا يهمه من الأقوال والأفعال
Seseorang yang lemah imannya, bagaimana mungkin bisa menjadi seorang da’i yang seharusnya menjadi dokter hati bagi mad’unya (jamaahnya), yang butuh siraman keimanan dengan ilmu dan akhlak mulia?
Jika seorang da’i yang masih sibuk dengan aktivitas dan permainan yang tidak berguna sudah diragukan kesholihannya, dan bisa mengurangi kewibawaannya, sehingga orang lain tidak mau belajar darinya, lantas bagaimana dengan seorang da’i yang jelas-jelas melakukan perbuatan haram seperti merokok?
Tentu keimanannya bisa dikatakan rusak (sangat kurang). Lalu bagaimana dia bisa memerbaiki keimanan orang lain sementara imannya sendiri rusak.
Allah ta’ala berfirman:
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195)
Tidak diragukan lagi, bahwa merokok hukumnya haram secara syari dan terlarang secara medis, serta termasuk bagian tindakan asusila dalam masyarakat Islami. Hal itu dikarenakan kerusakan dan kebinasaan yang ditimbulkannya, baik terhadap pelakunya maupun orang lain dan lingkungan.
Kedua: Da’i dan kiyai perokok menjadi contoh teladan yang jelek bagi generasi muda
Banyak generasi muda, terutama para remaja, bahkan dari kalangan wanitanya, tidak merasa berdosa ketika merokok, lantaran para kiyai saja yang dianggap “Alim dan mengerti agama“ banyak yang merokok.
Maka tidaklah mengherankan jika banyak pemuda yang sulit untuk bertaubat dari rokok, bahkan kebrutalan mereka semakin menjadi-jadi. Benarlah apa yang diungkapkan dalam pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing ke sana ke mari”.
Jadi, eksisnya para da’i perokok merupakan salah satu penyebab rusaknya umat dan mereka akan menuai dosa sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Rasulullah ﷺ:
مَنْ سَنَّ في الإِسْلام سُنةً حَسنةً فَلَهُ أَجْرُهَا، وأَجْرُ منْ عَملَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ ينْقُصَ مِنْ أُجُورهِمْ شَيءٌ، ومَنْ سَنَّ في الإِسْلامِ سُنَّةً سيَّئةً كَانَ عَليه وِزْرها وَوِزرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بعْده مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزارهمْ شَيْءٌ
“Barang siapa yang mencontohkan akhlak yang baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala orang yang menirunya, tanpa dikurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barang siapa yang mencontohkan akhlak yang jelek, maka maka ia akan mendapatkan dosa, dan dosa orang yang menirunya, tanpa dikurangi sedikit pun dari dosa mereka.” (HR. Muslim)
Ketiga: Merokok merupakan syiar (identitas) orang fasik (premanis)
Sudah dimaklumi, bahwa rokok merupakan “Aksesoris” yang tidak bisa terlepas dari lingkungan maksiat, seperti diskotik, bar, karaoke, klab malam, rumah mesum dan sebagainya.
Seorang preman yang belum bisa merokok masih dikatakan banci oleh konco-konconya. Wanita yang belum berani merokok belum dikatakan “Jablay sejati” oleh krunya.
Lalu bagaimana dengan seorang da’i yang seharusnya memberantas syiar-syi’ar kemaksiatan tersebut, malah yang paling “record” dalam mengampanyekannya ,seraya berkilah “Rokok hukumnya hanya makruh”. Padahal dalil-dalil sudah jelas menunjukkan keharamannya.
Maka apabila ia terus dalam kefasikannya setelah dinasihati, umat harus diingatkan untuk menjauhi majelisnya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata ketika menjelaskan masalah ghibah yang diperbolehkan:
“Di antaranya, jika seseorang melihat penuntut ilmu sering menghadiri majlis taklim Ahli Bid’ah atau orang fasik, dan dia khawatir hal itu akan membahayakan penuntut ilmu tersebut, maka ia wajib menasihatinya, dengan menjelaskan keadaan gurunya tersebut, dengan syarat dia berniat menasihatinya.”
Keempat: Nasihat ulama tentang kehadiran di majelis Ahlul Bid’ah dan orang fasik
Asy-Syaikh Al-‘Utsaymin rahimahullah berkata:
”Jika kita mendapati seorang Ahli Bi’ah yang pakar dalam ilmu bahasa Arab, apakah kita boleh hadir di majelisnya? Maka hukumnya tidak boleh karena dampak negatif yang ditimbulkannya yaitu:
Kelima: Adapun mencarikan dana dan donatur untuk para da’i perokok maka termasuk perbuatan haram karena:
Allah ta’ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al Maidah: 2)
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad). Dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfal: 27)
Wallahu A’lam.
Maraji’:
Penulis: Al-Ustadz Hendra Abu Dihyah, Lc hafizhahullah
Sumber: http://sofyanruray.info/awas-dai-gadungan-pecandu-rokok/
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ DENGAN DALIH TOLERANSI, JANGAN SAMPAI KITA KEBABLASAN Dengan dalih toleransi, jangan sampai kita kebablasan.…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH TOLERANSI, TAPI JANGAN KEBABLASAN Boleh toleransi, tapi jangan kebablasan. Tidak sedikit orang…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BOLEH DAN TIDAK BOLEH TERHADAP NON-MUSLIM (TAUTAN e-BOOK) Agar toleransi tidak kebablasan, cobalah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ LIMA PRINSIP RUMAH TANGGA ISLAMI (E-BOOK) Islam agama yang sempurna. Maka pasti ada…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KABAR GEMBIRA BAGI YANG TELAH MENYESALI DOSANYA (e-BOOK) Oleh: Ustadz: Dr. Abu Hafizhah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SAFAR WANITA TANPA MAHRAM DIBOLEHKAN DENGAN KETENTUAN DAN SYARAT, BENARKAH? Asalnya, Safar Wanita…