بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
ATURAN ISTIJMAR
Ada dua cara yang Allah ajarakan dalam bersuci:
Karena statusnya pengganti, selama masih bisa menggunakan yang pertama, kita tidak boleh menggunakan yang kedua. Untuk itu, kita hanya bisa menggunakan yang kedua ini, jika:
(a) Tidak menemukan air.
(b) Tidak mampu menggunakan air, baik karena sakit tidak boleh kena air, atau karena tidak bisa mengambil air sendiri.
Selama kita masih bisa menggunakan air untuk wudhu, ketika akan shalat, maka kita harus berwudhu, baik berwudhu sendiri jika mampu, atau diwudhukan orang lain.
Namun jika kita tidak boleh kena air, kita bisa tayamum, baik dengan tayamum sendiri atau ditayamumkan orang lain.
Cara Membersihkan Najis
Ada dua cara membersihkan najis setelah buang hajat:
Para ulama sepakat, seseorang boleh beristijmar, sekalipun ada air. Ibnul Qoyim mengatakan:
إجماع المسلمين على جواز الاستجمار بالأحجار في زمن الشتاء والصيف
Kaum muslimin sepakat, boleh beristijmar baik di musim dingin maupun musim panas. (Ighatsah al-Lahafan, 1/151)
Mana yang Lebih Afdhal?
Ada sebagian ulama yang berpendapat, bahwa bersuci dengan selain air lebih afdhal dari pada bersuci dengan air. Karena orang yang bersuci dengan selain air, dia tidak bersentuhan langsung dengan najisnya. Berbeda ketika dia bersuci dengan air, tangannya harus bersentuhan langsung dengan najisnya.
Ada juga yang berpendapat, menggunakan air lebih afdhal, karena lebih bersih. Ibnu Qudamah mengatakan:
وإن أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل ; لما روينا من الحديث ; ولأنه يطهر المحل , ويزيل العين والأثر , وهو أبلغ في التنظيف
Jika seseorang hendak bersuci dengan salah satu saja, maka menggunakan air lebih afdhal. Berdasarkan hadis yang kami riwayatkan, juga karena bersuci dengan air itu lebih bisa membersihkan tempat keluarnya kotoran dan lebih bersih. (al-Mughni, 1/173)
Aturan Istijmar
Benda yang boleh digunakan istijmar harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya sebagai berikut:
Tisu, baik kering maupun basah, sangat memenuhi kriteria di atas, sehingga sangat bisa digunakan. Hanya saja, jangan lupa agar dilakukan minimal tiga kali usapan.
Hindari Perasaan Was-Was
Selama kita yakin telah bersuci, yakin telah membersihkan diri dari najis, yakini bahwa semua telah memenuhi syarat untuk ibadah, dengan ini, kita tidak perlu was-was. Karena keyakinan tidak bisa mengalahkan yang meragukan. Dalam salah satu kaidah fikih dinyatakan:
اليقين لا يزول بالشك
“Yakin tidak bisa gugur dengan keraguan”
Semoga Allah memberkahi kita semua, dan memberi kekuaatan bagi kita untuk selalu istiqamah di atas kebenaran.
Wallaahu waliyyut taufiq.
Penulis: al-Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/24606-cara-bersuci-orang-lumpuh.html
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ JIKA TAK MERASAKAN RASA MANIS DAN KELAPANGAN HATI KETIKA BERAMAL SALEH Ibnul…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BEGINILAH BENTUK MAKAM DI DUA TEMPAT SUCI HARAMAIN ASY SYARIFAIN, MEKKAH DAN MADINAH…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BEGINILAH BENTUK MAKAM RAJA DAN PANGERAN SAUDI, SEDERHANA DAN TIDAK ADA KEMEWAHAN Di…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ BAGAIMANA WAHYU SAMPAI KEPADA RASULULLAH? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ SELAMATKAN SAUDARAMU DARI PENGHINAAN Jangan membeberkan kesalahan orang lain. Ingatlah, bahwa Allah telah…
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ KUPAS TENTANG TAWASSUL & MEMINTA SYAFAAT Sumber: Penuntut Ilmu Syari Tautan Video: https://youtu.be/8HCQimgmj44…