Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal

Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan. Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat.

Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam sholatnya sehingga dia mengulangi sholatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya:

”Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,”Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)

Niat Cukup dalam Hati, Kata Sepakat Ulama

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai niat di awal berbagai ibadah seperti ketika mengawali sholat dan ibadah lainnya. Apakah niat ketika itu harus diucapkan di lisan semisal dengan ucapan “Nawaitu ashumu” (saya berniat untuk puasa), atau “Usholli” (saya berniat untuk sholat)? Apakah seperti itu wajib dilakukan?

Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah. Niat thoharoh (bersuci) seperti akan berwudhu, mandi, tayamum, niat sholat, puasa, haji dan zakat, menunaikan kafaroh, serta berbagai ibadah lainnya, niat tersebut TIDAK PERLU dilafazhkan. Bahkan yang benar, letak niat adalah di hati dan bukan di lisan. Inilah yang disepakati para ulama. Seandainya seseorang salah mengucapkan niat lewat lisannya, lalu berbeda dengan apa yang ada di hatinya, maka yang jadi patokan adalah apa yang ada di hatinya, bukan apa yang ia ucapkan (lafadzhkan).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menerangkan, bahwa niat secara bahasa adalah kehendak. Adapun secara istilah, niat adalah tekad yang kuat di dalam hati untuk melakukan sesuatu, baik itu untuk urusan ibadah, muamalah, ataupun adat/kebiasaan. Tempat niat adalah di dalam hati. Niat tidak ada sangkut pautnya dengan lisan, dan tidaklah disyari’atkan untuk mengucapkan niat dengan lisan ketika hendak melakukan suatu ibadah.

Kalau ada yang berkata, “Mengapa tidak dikatakan bahwa disyari’atkan untuk mengucapkan niat, supaya lebih ada kesesuaian antara hati dengan lisan, dan bahwasanya hal itu perlu dilakukan ketika hendak melakukan ibadah?”

Maka jawabnya adalah: “Bahwasanya hal itu adalah menyelisihi Sunnah.”

Kalau ada yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kan tidak melarangnya? Jawabnya:

  1. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang mengada-adakan suatu ajaran di dalam agama kami ini yang tidak ada tuntunan darinya maka dia pasti tertolak.” (Muttafaq ‘alaih)
  2. Bahwasanya segala sesuatu yang telah ada sebabnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau TIDAK melakukannya, maka itu adalah dalil yang menunjukkan bahwa melakukan hal itu BUKANLAH Sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah biasa berniat untuk melakukan ibadah-ibadah tatkala hendak melakukan suatu ibadah, sementara beliau TIDAK PERNAH MENGUCAPKAN apa yang dia niatkan.

Sehingga, meninggalkan sesuatu ketika ada faktor penyebabnya itulah yang Sunnah. Adapun melakukannya justru bertentangan dengan Sunnah. Oleh sebab itu TIDAK disunnahkan untuk MENGUCAPKAN NIAT, baik secara lirih maupun keras, tidak sebagaimana yang dikatakan oleh para fuqoha kita (madzhab Hanbali, pent) yang menyatakan bahwa disunnahkan untuk mengucapkan niat secara lirih. Dan juga tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama dari kalangan selain mereka (selain madzhab Hanbali) yang menyatakan bahwa disunnahkan untuk mengucapkan niat dengan keras. Ini semuanya adalah tidak ada dasarnya. Dan dalil yang ada justru bertentangan dengannya (lihat asy-Syarh al-Mumti’ [1/298-299]).

Syaikh Dr. Muhammad Shidqi berkata, Tempat niat adalah di dalam hati. Apabila seorang mengucapkan niatnya dengan lisan sementara niat itu tidak ada di dalam hatinya maka hal itu tidak dianggap. Sebagaimana pula tidak ada yang mempersyaratkan niat itu harus dilafalkan untuk menyertai niat di dalam hatinya. Tidak pula dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya bahwasanya mereka melafalkan niat. Tidak dalam hadis sahih, bahkan tidak juga dalam hadis yang dha’if. Kecuali pada ibadah haji yang memang berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain.” (lihat al-Wajiz fi Idhah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah, hal. 142).
Sumber Rujukan:

https://rumaysho.com/1157-keanehan-anjuran-melafazhkan-niat.html