APAKAH MENYENTUH ISTRI MEMBATALKAN WUDHU?

Pertanyaan:

Apakah bersentuhan kulit dengan istri itu membatalkan wudhu?

Jawaban:

Tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ pernah berwudhu kemudian mencium istrinya, lalu pergi shalat tanpa berwudhu lagi.

 

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc

Sumber: http://tanyajawab.asysyariah.com/menyentuh-istri-membatalkan-wudhu/

 

Catatan Tambahan:

Dari Aisyah radhiyallahu’anha, bahwasanya Nabi ﷺ pernah mencium sebagian istrinya, kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i: 170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323. Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).

Hadis ini menunjukkan, bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan wudhu, sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.