APAKAH MANDI JUMAT BOLEH DIGABUNGKAN DENGAN MANDI JUNUB?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
APAKAH MANDI JUMAT BOLEH DIGABUNGKAN DENGAN MANDI JUNUB?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
“Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” [Al Majmu’, 1/326]
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan:
“Mandi Jumat dan mandi junub boleh dalam satu niat dan satu kali mandi. Kami tidak mengetahui adanya beda pendapat dalam masalah ini.” [Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/199, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405]
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Jika seseorang meniatkan mandi junub, maka mandi Jumat bisa tercakup di dalamnya, asalkan mandi junub tersebut dilakukan SETELAH terbit matahari. Jika ia meniatkan kedua mandi tersebut sekaligus, maka itu dibolehkan, dan ia akan mendapatkan pahala keduanya. Jika ia meniatkan mandi Jumat saja, maka mandi junub TIDAK bisa tercakup di dalamnya. Karena mandi Jumat itu wajib meskipun tidak berhadats, sedangkan mandi junub itu wajib karena adanya hadats. Oleh karena itu, mandi Jumat ini harus diniatkan untuk menghilangkan hadats (yaitu diniatkan sekaligus untuk mandi junub, pen). Sebagian ulama mengharuskan untuk mandi dua kali, namun pendapat ini tidak berdalil sama sekali. ” [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 16/86, Asy Syamilah]