“Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah, Tuhanku dan Tuhanmu. Tidak ada suatu binatang melata pun, melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya. Sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.” [QS. Hud: 56]
Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:
قال الضحاك : يحييها ويميتها . قال الفراء : مالكها والقادر عليها . وقال القتيبي : يقهرها ،لأن من أخذت بناصيته فقد قهرته .
وقيل : إنما خص الناصية بالذكر لأن العرب تستعمل ذلك إذا وصفت إنسانا بالذلة ، فتقول : ناصية فلان بيد فلان ، وكانوا إذا أسروا إنسانا وأرادوا إطلاقه والمن عليه جزوا ناصيته ليعتدوا بذلك فخرا عليه ، فخاطبهم الله بما يعرفون
“Adh Dhahhak berkata: “Maksudnya, Allah taala yang menghidupkannya dan mematikannya.”
Al Farra mengatakan: “Maksudnya, Allah taala yang memilikinya dan menguasainya.”
Al Qutaibi mengatakan: “Maksudnya, Allah yang menguasainya. Karena siapa yang memegang ubun-ubun dari seseorang, dia menguasainya”.
Sebagian ulama mengatakan:
“Dikhususkannya penyebutan ubun-ubun di sini, karena orang Arab biasa menggunakan istilah demikian ketika sedang menyifati seseorang dengan kerendahan. Orang Arab biasa mengatakan: ‘Ubun-ubun si Fulan berada di tangan si Fulan.’ Dan jika orang Arab menawan seseorang sebagai tahanan kemudian melepaskannya, maka mereka memotong rambut di ubun-ubunnya, untuk memberikan kebanggaan bagi kaum yang menahan orang tersebut. Maka Allah pun berfirman sesuai dengan bahasa yang biasa digunakan orang Arab.” [Tafsir Al Baghawi]
Di antara tadabbur dari ayat ini adalah, hendaknya kita tawakal dan menggantungkan hati kita kepada Allah taala dalam semua urusan kita, urusan yang kecil maupun urusan yang besar. Karena Dialah Allah yang menguasai semua urusan. Dialah yang menakdirkan sulitnya urusan, dan Dialah juga yang memudahkan urusan.