“Sungguh berdoa antara azan dan iqamah tidak tertolak. Maka pergunakanlah untuk berdoa.” [HR. Ahmad]
Memilih waktu yang tepat dalam berdoa adalah di antara penyebab terkabulnya doa. Salah satu waktu tersebut adalah, antara azan dan iqamah; yakni *sesudah azan, sampai sebelum iqamah. [*Lihat keterangan ini di: https://www.binbaz.org.sa/noor/9485]
Mengingat antara azan dan iqamah adalah waktu yang sangat terbatas, maka prioritaskanlah ibadah yang dianjurkan oleh dalil untuk dilakukan pada saat itu. Seperti saat- saat antara azan dan iqamah syariat menganjurkan berdoa dan salat Sunah Rawatib. Bila waktu mencukupi, maka bisa dipergunakan untuk melakukan ibadah lain, seperti membaca Alquran dan yang lainnya.
Inilah kaidah penting dalam beribadah, mendahulukan amalan ibadah yang terbatas waktunya daripada ibadah yang leluasa waktunya.
Dengan mengetahui kaidah ini, insyaallah seorang akan proposional dalam beribadah kepada Allah.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad An-Najran menjelaskan dalam buku beliau “Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat’’:
أداء العبادات في وقتها المحدد مع حصول الكراهة بل مع الوقوع في المحظور أفضل وأولى من أدائها خارج وقتها مع انعدام الكراهة أو المحظور, لأن الوقت أهم الشروط في العبادات
Menunaikan ibadah pada waktunya yang sudah ditentukan, meski bersamaan dengan itu harus menerjang yang makruh atau bahkan yang terlarang, adalah lebih afdhal dan lebih utama daripada menunaikannya di luar waktunya, meski tanpa terterjang tindakan yang makruh atau terlarang. Karena waktu adalah syarat terpenting dalam ibadah. [Al-Mufadholah Fil ‘Ibadaat, hal. 989]
Terlebih bila tak harus menerjang yang makruh atau terlarang saat mengerjakan ibadah pada waktu yang ditentukan syariat, tentu lebih afdhol.
Untuk Siapa Waktu Mustajab ini?
Apakah kesempatan mendapatkan waktu mustajab berdoa saat antara azan dan iqamah ini berlaku untuk orang yang menunggu iqamah di masjid atau untuk umum?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 127856 dijelaskan:
والأصل عدم تقييد ذلك بمن كان داخل المسجد، فالحديث أخبر أن هذا الوقت من أوقات الإجابة فمن جمع شروط الدعاء المستجاب ودعا في هذا الوقت ترجى له الإجابة ـ سواء أكان داخل المسجد أم لا ـ وكذلك يستجاب للمرأة في بيتها إذا دعت في هذا الوقت
Pada dasarnya hadis (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu) di atas TIDAK menunjukkan keutamaan ini hanya berlaku untuk yang berada di masjid saja. Hadis di atas mengabarkan, bahwa inilah di antara waktu mustajab. Siapa yang terpenuhi syarat-syarat terijabahi doa, lalu dia berdoa pada waktu tersebut, maka diharapkan doanya terkabul, baik dia sedang berada di masjid atau di luar masjid. Demikian doanya para wanita yang salat di rumah juga terijabahi, bila ia berdoa pada waktu tersebut.
Imam Syaukani menerangkan dalam “Nailul Author”:
الحديث يدل على قبول مطلق الدعاء بين الأذان والإقامة وهو مقيد بما لم يكن فيه إثم أو قطيعة رحم، كما في الأحاديث الصحيحة
Hadis tersebut menunjukkan terkabulnya doa secara umum yang dipanjatkan pada waktu itu (yakni antara azan dan iqamah), ssalkan doa tidak mengandung unsur dosa atau memutus silaturahim, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Sahih. [Nailul Author, hal. 264, terbitan: Baitul Afkar Ad-dauliyah]
Meskipun demikian, orang-orang yang bersegera ke masjid kemudian menunggu iqamah, doanya lebih berpotensi terkabul, daripada yang berdoa di luar masjid. Hal ini mengingat faktor-faktor terijabahi doa berikut:
Pertama: Faktor Tempat
Doa yang dipanjatkan di tempat yang mulia seperti masjid, akan lebih terijabahi.
Kedua: Faktor Waktu
Doa yang dipanjatkan di waktu mustajab seperti antara azan dan iqamah atau yang lainnya, akan lebih berpeluang terkabul daripada yang tidak.
Ketiga: Kondisi Orang Yang Berdoa
Seperti berdoa saat sedang puasa, saat safar, atau saat terdesak.
Keempat: Sifat Doa
Seperti doa yang disertai asma-ul husna, doa-doa dari Alquran / Hadis, atau doa yang tidak mengandung dosa.
Orang yang berdoa saat antara azan dan iqamah, sementara dia duduk di dalam masjid menunggu dikumandangkan iqamah, setidaknya padanya terkumpul dua faktor terkabulnya doa, yaitu faktor tempat dan waktu, sehingga doanya akan lebih berpeluang terkabul.
Sebagai penutup, perlu kita ingat, bahwa sebagian ulama menegaskan, kaum laki yang tidak salat berjamaah di masjid tanpa uzur, tidak mendapatkan kesempatan mustajab ini.
Wallahua’lam bis showab.
Oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY)